Berita

Habib Bahar bin Smith memakai baret merah/Net

Politik

Asimilasi Habib Bahar Dicabut, HRS Center: Indonesia Sebagai Negara Hukum Tidak Berlaku Secara Empirik

RABU, 20 MEI 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penahanan kembali Habib Bahar bin Smith usai bebas setelah mendapat asimilasi dipandang terlalu dipaksakan.

Habib Bahar terpaksa kembali ke dalam tahanan karena dianggapmelanggar protokol PSBB saat memberikan ceramah. Selain itu, isi ceramahnya juga dianggap berisi hal provokatif terhadap pemerintah.

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan menyebutkan, dalam UU 6/2018 yang menjadi landasan penerapan PSBB tidak mengatur soal pencabutan hak asimilasi.

"Pembatasan kegiatan di luar rumah dalam konteks PSBB sebagaimana diatur dalam  PP 21/2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sama sekali tidak mengandung norma hukum larangan terhadap apa yang menjadi alasan pencabutan asimilasi," ucap Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

"UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar berlakunya PP 21/2020 tidak pula ditemukan adanya norma hukum larangan dimaksud. Begitu pun dalam UU 36/2009 Tentang Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelas Abdul.

Sehingga kata Abdul, Habib Bahar yang tidak mengindahkan PSBB tidak dapat dapat dikenakan sanksi hukum. Apalagi sampai pencabutan asimilasi.

"Termasuk menjadi alasan pencabutan asimilasi. Lalu atas dasar apa pencabutan itu dilakukan?" tanyanya.

Dengan demikian kata Abdul, alasan hukum pencabutan asimilasi yang berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham 3/2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham 18/2019 tidak memiliki kekuatan hukum.

"Memberlakukan kebijakan tanpa dasar ketentuan hukum yang jelas, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Dapat dikatakan telah terjadi perampasan hak asasi terhadap diri Habib Bahar sebagai warga negara," bebernya.

Abdul pun menduga pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar tidak berdiri sendiri. Abdul menduga adanya pengaruh atau intervensi dari kekuasaan.

"Hal ini semakin mendalilkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum tidak berlaku secara empirik, kita sudah menjadi negara kekuasaan," tegasnya.

"Kondisi ini bukan hanya terjadi dan dialami oleh Habib Bahar, namun juga berlaku kepada para tokoh ummat dan aktivis yang dianggap sebagai lawan politik oleh rezim," pungkasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya