Berita

Ilustrasi pabrik/Net

Nusantara

Izin 58 Perusahaan Di Jawa Barat Dicabut Akibat Langgar Aturan Operasional Di Masa Pandemik

RABU, 20 MEI 2020 | 16:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 58 industri atau perusahaan di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Perindustrian (Kememperin) karena melanggar peraturan operasional di tengah pandemik Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, sejak adanya Covid-19 pemerintah sudah mengimbau kepada industri untuk melaksanakan protokol kesehatan kerja.

Arifin menyebut, khusus untuk daerah PSBB sudah dikeluarkan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang jadwal operasional pabrik di masa pandemik. Dalam surat tersebut dijelaskan industri yang beroperasi harus melaksanakan protokol sesuai pedoman WHO.


“Jabar secara nasional paling banyak tersebar industrinya yang mendapat izin dari Kemenperin. Di antaranya Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Bogor. Sebanyak 5.800 yang diberikan izin dari kementerian,” ucap Arifin, Rabu (20/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, adapun jumlah industri tersebut merupakan industri besar yang menyerap 1,6 juta tenaga kerja.

“Secara umum bahwa industri di Jabar masih ada yang buka, ekonomi berjalan, cuma protokol kesehatan harus dijaga. Kawasan industri ada aturan, ada 58 industri yang dicabut karena tidak ikut aturan,” beber dia.

Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Sertifikat Bebas Covid-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama PSBB Bandung Raya.

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas Covid-19,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya