Berita

Ilustrasi pabrik/Net

Nusantara

Izin 58 Perusahaan Di Jawa Barat Dicabut Akibat Langgar Aturan Operasional Di Masa Pandemik

RABU, 20 MEI 2020 | 16:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 58 industri atau perusahaan di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Perindustrian (Kememperin) karena melanggar peraturan operasional di tengah pandemik Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, sejak adanya Covid-19 pemerintah sudah mengimbau kepada industri untuk melaksanakan protokol kesehatan kerja.

Arifin menyebut, khusus untuk daerah PSBB sudah dikeluarkan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang jadwal operasional pabrik di masa pandemik. Dalam surat tersebut dijelaskan industri yang beroperasi harus melaksanakan protokol sesuai pedoman WHO.


“Jabar secara nasional paling banyak tersebar industrinya yang mendapat izin dari Kemenperin. Di antaranya Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Bogor. Sebanyak 5.800 yang diberikan izin dari kementerian,” ucap Arifin, Rabu (20/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, adapun jumlah industri tersebut merupakan industri besar yang menyerap 1,6 juta tenaga kerja.

“Secara umum bahwa industri di Jabar masih ada yang buka, ekonomi berjalan, cuma protokol kesehatan harus dijaga. Kawasan industri ada aturan, ada 58 industri yang dicabut karena tidak ikut aturan,” beber dia.

Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Sertifikat Bebas Covid-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama PSBB Bandung Raya.

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas Covid-19,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya