Berita

Ketua MPR Bambang Soesatyo berfoto bersama usai Konser Amal bertajuk "Berbagi Kasih Bersama Bimbo"/Net

Politik

Bamsoet dan Bahar Smith Beda Perlakuan, Pakar Hukum: Inilah Republik Terserah

RABU, 20 MEI 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin tidak adil. Ini lantaran persamaan di muka hukum tidak berlaku bagi pejabat yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemik Covid-19.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku tidak heran atas sikap diskriminatif atau perlakuan yang berbeda antara Ketua MPR, Bambang Soesatyo dengan penceramah Bahar bin Smith yang sama-sama melakukan pelanggaran PSBB.

"Inilah republik terserah, yang penuh dengan ketidakkonsistenan dan sikap diskriminatif perlakuan berbeda. Status dan jabatan bahkan materi menjadi faktor yang ikut menentukan perlakuan dalam penegakan hukum," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).


Seharusnya, kata Fickar, di masa pandemik Covid-19, justru harus ada perlakuan hukum dan perlakuan yang sama terhadap warga negara.

"Persamaan di muka hukum atau equality before the law sepertinya tidak berlaku pada dua kasus pelanggaran PSBB yang dilakukan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan penceramah Habib Bahar bin Smith. Sama-sama tidak mengindahkan protocol pandemic social distancing, Ketua MPR cukup meminta maaf, sementara Habib Bahar harus kembali mendekam di penjara," jelas Fickar.

Kata Fickar, Bambang Soesatyo seharusnya juga menerima konsekuensi dari kesalahannya sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Pembedaan perlakuan ini selain diskriminatif, pada gilirannya juga melahirkan masyarakat yang tidak menghargai hukum dan tidak menghormati penyelenggara negara, lebih jauh juga akan meruntuhkan Indonesia sebagai negara hukum," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya