Pemprov DKI beri bantuan ke warga/RMOL
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan bantuan sosial (Bansos) bukan hanya kepada penduduk ber-KTP DKI Jakarta, tetapi juga kepada penduduk non-KTP DKI Jakarta yang berdomisili dan beraktivitas di Jakarta.
Kebijakan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak virus corona baru (Covid-19),
Di antaranya, warga Jawa Tengah yang berdomisili di Jakarta berjumlah 7.558 orang dan pengemudi ojek online berjumlah 55.599 orang. Selain itu, Bansos juga diberikan kepada pemelihara tempat-tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Viahara, Pura, Klenteng yang berjumlah 12.071 orang.
Penyerahan Bansos dilakukan secara simbolis oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, kepada perwakilan Paguyuban Warga Jawa Tengah dan perwakilan Mitra Gojek di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5).
"Jakarta ini sebagai Ibu Kota, masyarakat dari provinsi-provinsi lain juga banyak yang kemudian melakukan aktivitas usaha di sini dan turut meningkatkan perekonomian di Jakarta juga," ungkapnya.
Sri melanjutkan, seperti arahan Presiden pada Ratas sebelumnya, bahwa diimbau penduduk dari provinsi lain yang ada di Jakarta untuk tetap di Jakarta.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta pun berkomitmen untuk membantu masyarakat tersebut dengan pemberian bantuan sosial ini.
"Sehingga, tidak hanya bagi masyarakat ber-KTP DKI Jakarta, tapi juga non-KTP DKI Jakarta yang terdampak secara ekonomi turut mendapat bantuan ini," jelas Sri.
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai implementasi dari Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Adapun mekanisme penyaluran bansos bagi warga Jawa Tengah dilakukan secara bersama-ama dengan Perwakilan Kantor Penghubung Provinsi Jawa Tengah yang ada di Jakarta.
Sedangkan, penyaluran bagi pengemudi Gojek bekerja sama dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Proses distribusi dilakukan selama dua hari di 5 wilayah Kota Administrasi dibantu oleh Suku Dinas Sosial masing-masing wilayah. Sementara, untuk distribusi bansos bagi pemelihara tempat-tempat ibadah dilakukan atas kerja sama dengan DMI, PGPI, PHDI, WALUBI dan MATAKIN.