Berita

Loket pembayaran BPJS Kesehatan/Net

Politik

Pengacara KPCDI: Kenaikan Iuran BPJS Jilid II Sangat Tidak Berempati

RABU, 20 MEI 2020 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah terhitung sudah dua kali menuai polemik.

Polemik yang pertama terjadi pada tahun 2019 silam, di saat Presiden menerbitkan Pepres 75/2019. Saat itu, Presiden menaikan iuran BPJS hingga 100 persen dari harga sebelumnya.

Namun akhirnya keinginan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan saat itu dibatalkan. Karena, gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), dengan membatalkan Pasal 34 Perppres 75/2019.


Apakah karena tak peduli dengan putusan MA itu atau memang tidak mengerti, pemerintah mengeluarkan Perpres 64/2020 untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kedua kalinya.

Seolah tak tinggal diam, KPCDI kembali mencari keadilan di MA. Melalui Kuasa Hukumnya, Rusdianto Matulatuwa menyatakan sikap KPCDI atas keberatan kliennya.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati yang mampu menyikapi keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini," ujar Rusdianto Matulatuwa dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Keadaan yang serba sulit ini, dijelaskan Rusdianto, dapat dilihat dari kondisi pandemik virus corona baru atau Covid-19 yang terus menyebar. Bahkan, dampaknya cukup dirasakan masyarakat di sektor ekonomi.

"Sehingga ini (kenaikan BPJS) merupakan suatu ketidakadilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS," sebutnya.

Untuk itu, Rusdianto mengaku akan membela klirnnya untuk bisa mencari keadilan, dan bisa memberikan perubahan bagi masyarakat.

"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan," terang Rusdianto.

"Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," tambahnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya