Berita

Iustrasi Hewan Tenggilng/Net

Dunia

China Tawarkan Uang Tunai Kepada Para Peternak Satwa Langka Agar Menghentikan Praktik Jual Beli

RABU, 20 MEI 2020 | 10:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Demi menahan berkembangnya perdagangan ilegal satwa liar, pemerintah China menawarkan pemberian uang tunai kepada para peternak dan mendesak mereka untuk berhenti melakukan praktik itu.  

Ini untuk pertama kalinya China melakukan pembelian hewan-hewan dari para peternak. Tindakan ini juga sekaligus meredam isu bahwa virus corona disebabkan karena mengonsumsi hewan-hewan itu.

Beberapa bulan ini, otoritas China melarang penjualan satwa liar untuk makanan, dengan menyebut soal risiko penyakit yang bisa menular ke manusia. Namun tetap saja, perdagangan semacam itu tergolong legal untuk tujuan lain, seperti penelitian dan obat tradisional, seperti dikutip dari AFP, Selasa (19/5).


Otoritas China juga akan menindak tegas jika ditemukan masih ada perdagangan ilegal satwa liar.  

Skema kompensasi untuk membujuk para peternak agar mengembangbiakkan hewan lainnya atau beralih memproduksi teh atau obat herbal, telah disiapkan oleh otoritas Provinsi Hunan pada pekan lalu.

Otoritas setempat menawarkan uang tunai 120 Yuan (Rp 250 ribu) untuk setiap 1 kilogram ular kobra, ular derik atau ular tikus (ular pemangsa tikus). Sedangkan setiap 1 kilogram tikus bambu akan dibeli seharga 75 Yuan (Rp 156 ribu).

Sementara satu ekor civet cat, sejenis musang, dihargai 600 Yuan (Rp 1,2 juta). Hewan ini diyakini sebagai pembawa penyakit sindrom pernapasan akut parah (SARS) yang menular ke manusia dan memicu wabah sekitar dua dekade lalu.

Provinsi Jiangxi juga menyiapkan perencanaan bantuan untuk peternak agar mereka melepaskan ternak hewan langka itu.

Baik Provinsi Hunan maupun Jiangxi sama-sama berbatasan dengan Provinsi Hubei yang menjadi lokasi Wuhan, titik nol pandemi Corona di China.

Kelompok aktivis penyayang binatang, Humane Society International (HSI) menyebut Provinsi Hunan dan Jiangxi adalah provinsi peternak satwa liar terbesar. Bahkan, Jiangxi secara khusus mengalami perkembangan pesat untuk perdagangan satwa liar dalam satu dekade terakhir.

Pendapatan dari sektor peternakan satwa liar tahun 2018 lalu disebut mencapai 10 miliar Yuan (Rp 20,8 triliun).

Pakar kebijakan China pada HSI, Peter Li, menuturkan kepada  bahwa rencana serupa harus diperluas ke seluruh wilayah China.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya