Berita

Habib Bahar bin Smith untuk sementara dipindahkan ke Lapas Batu Nusa Kambangan/Net

Hukum

Simpatisan Geruduk Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Ke Nusakambangan

RABU, 20 MEI 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hanya semalam di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith dipindahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan. Faktor keamanan jadi alasan utama pemindahan Habib Bahar.

Pemindahan Habib Bahar dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Batu Nusa Kambangan telah dilakukan pada Selasa malam (19/5) dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan lantaran simpatisan dan pendukung Habib Bahar dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas karena berkumpul dan berkerumun sejak Bahar menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur.

"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19 dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19," ucap Rika Aprianti melalui keterangannya, Rabu (20/5).

Selain itu, lanjut Rika, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua Lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba. Sehingga dinilai akan terjadi kondisi yang tidak kondusif dan dapat menganggu keamanan dan ketertiban apabila ada kerumunan massa yang ingin mengunjungi Habib Bahar.

Kemudian Kalapas Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan sementara Habib Bahar ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan, gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan dan mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika.

Rika menyebut tujuan pemindahan Habib Bahar tersebut semata demi kepentingan pengamanan dan pembinaan yang bersangkutan yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran program asimilasi yang diberikan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya