Berita

Habib Bahar bin Smith untuk sementara dipindahkan ke Lapas Batu Nusa Kambangan/Net

Hukum

Simpatisan Geruduk Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Ke Nusakambangan

RABU, 20 MEI 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hanya semalam di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith dipindahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan. Faktor keamanan jadi alasan utama pemindahan Habib Bahar.

Pemindahan Habib Bahar dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Batu Nusa Kambangan telah dilakukan pada Selasa malam (19/5) dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan lantaran simpatisan dan pendukung Habib Bahar dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas karena berkumpul dan berkerumun sejak Bahar menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur.


"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19 dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19," ucap Rika Aprianti melalui keterangannya, Rabu (20/5).

Selain itu, lanjut Rika, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua Lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba. Sehingga dinilai akan terjadi kondisi yang tidak kondusif dan dapat menganggu keamanan dan ketertiban apabila ada kerumunan massa yang ingin mengunjungi Habib Bahar.

Kemudian Kalapas Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan sementara Habib Bahar ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan, gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan dan mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika.

Rika menyebut tujuan pemindahan Habib Bahar tersebut semata demi kepentingan pengamanan dan pembinaan yang bersangkutan yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran program asimilasi yang diberikan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya