Berita

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyebut telah memberi sanksi kepada ribuan pelanggara PSBB/Net

Nusantara

Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye

RABU, 20 MEI 2020 | 08:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sanksi tegas bagi para pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tak sekadar catatan di atas kertas.

Faktanya, ada 983 warga Jakarta di lima wilayah yang mendapat hukuman berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Sanksi diberikan karena ratusan warga tersebut terjaring aparat Satpol PP melanggar ketentuan PSBB yaitu tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.


"Sanksi sosial diberikan karena melanggar ketentuan PSBB yakni wajib menggunakan masker,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (19/5).

Arifin menjelaskan, ratusan warga yang terjaring tersebut disuruh menyapu lokasi taman dengan memakai rompi oranye.

"Pemprov DKI berharap agar seluruh warga mentaati ketentuan PSBB,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selain memberikan sanksi kepada ratusan warga, Satpol PP juga menertibkan tempat usaha yang juga terbukti melanggar PSBB.

Arifin mengungkap data per Senin (18/5), terdapat 9.580 pelanggaran PSBB di DKI Jakarta dengan kategori Tempat Usaha (3.441), Pabrik (17), Kantor (31), Perorangan (6.091).

Berdasarkan kategori tersebut, teguran tertulis masih menjadi jenis tindakan terbanyak dengan jumlah 8.091.

"Terdapat denda segel untuk tempat usaha atau perusahaan ada 441, dan sebanyak 110 yang lebih memilih terkena denda,” ungkap Arifin.

Seperti diketahui, kerja sosial merupakan klausul hukuman dalam Peraturan Gubernur No 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

Satpol PP telah mempersiapkan ‘kostum’ berwarna oranye untuk para pelanggar ketika menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan, membersihkan taman, atau tempat-tempat umum lain.

Dijelaskan pula, para pelanggar PSBB perseorangan sebenarnya masih bisa memilih sanksi kerja sosial atau membayar denda.

Misalnya tak menggunakan masker, berkumpul lebih dari lima orang, atau berkendara melebihi kapasitas yang ditentukan oleh PSBB. Bisa saja membayar denda yang telah ditentukan Pergub, dan bebas dari sanksi kerja sosial.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya