Berita

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyebut telah memberi sanksi kepada ribuan pelanggara PSBB/Net

Nusantara

Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye

RABU, 20 MEI 2020 | 08:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sanksi tegas bagi para pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tak sekadar catatan di atas kertas.

Faktanya, ada 983 warga Jakarta di lima wilayah yang mendapat hukuman berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Sanksi diberikan karena ratusan warga tersebut terjaring aparat Satpol PP melanggar ketentuan PSBB yaitu tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.


"Sanksi sosial diberikan karena melanggar ketentuan PSBB yakni wajib menggunakan masker,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (19/5).

Arifin menjelaskan, ratusan warga yang terjaring tersebut disuruh menyapu lokasi taman dengan memakai rompi oranye.

"Pemprov DKI berharap agar seluruh warga mentaati ketentuan PSBB,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selain memberikan sanksi kepada ratusan warga, Satpol PP juga menertibkan tempat usaha yang juga terbukti melanggar PSBB.

Arifin mengungkap data per Senin (18/5), terdapat 9.580 pelanggaran PSBB di DKI Jakarta dengan kategori Tempat Usaha (3.441), Pabrik (17), Kantor (31), Perorangan (6.091).

Berdasarkan kategori tersebut, teguran tertulis masih menjadi jenis tindakan terbanyak dengan jumlah 8.091.

"Terdapat denda segel untuk tempat usaha atau perusahaan ada 441, dan sebanyak 110 yang lebih memilih terkena denda,” ungkap Arifin.

Seperti diketahui, kerja sosial merupakan klausul hukuman dalam Peraturan Gubernur No 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

Satpol PP telah mempersiapkan ‘kostum’ berwarna oranye untuk para pelanggar ketika menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan, membersihkan taman, atau tempat-tempat umum lain.

Dijelaskan pula, para pelanggar PSBB perseorangan sebenarnya masih bisa memilih sanksi kerja sosial atau membayar denda.

Misalnya tak menggunakan masker, berkumpul lebih dari lima orang, atau berkendara melebihi kapasitas yang ditentukan oleh PSBB. Bisa saja membayar denda yang telah ditentukan Pergub, dan bebas dari sanksi kerja sosial.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya