Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

Anies Baswedan: Ini PSBB Penghabisan, Jangan Diperpanjang Lagi

SELASA, 19 MEI 2020 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan yaitu mulai 22 Mei hingga 4 Juni mendatang.

Pengumuman tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur 489/2020 tentang perpanjangan PSBB dalam penanganan virus corona baru atau Covid-19 di DKI Jakarta.

“Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu, saya ingin sampaikan kepada semua, jangan sampai kita harus memperpanjang lagi,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (19/5).


Anies menegaskan, perpanjangan status PSBB DKI Jakarta berdasarkan kajian ilmiah saintifik dari tim ahli epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).

Berdasarkan data yang telah dihimpun, Anies menyebutkan, efektivitas proporsi masyarakat yang berada di rumah dengan penurunan angka kasus harian Covid-19.

“Makin banyak orang berada di rumah, makin kecil penularan. Sebaliknya, makin banyak orang di luar rumah maka makin tinggi penularan. Mulai Maret, angka proporsi berada di rumah meningkat sampai 60 persen," jelasnya.

"Apa yang terjadi? Kira-kira dua minggu kemudian, pelan-pelan laporan kasus Jakarta ini mulai menurun. Penurunan (kasus) ini hanya terjadi karena kita sudah mulai meningkat berada di rumahnya,” sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kemudian menyebutkan angka reproduksi Covid-19 DKI Jakarta berada di angka 1,11 per 17 Mei 2020. Angka tersebut menurutnya, harus bisa diturunkan hingga ke bawah angka satu.

Angka reproduksi atau disebut Rt, merupakan tingkat penularan dari suatu infeksi. Jika Rt=4 artinya satu orang berpotensi menularkan pada empat orang.

Adapun jika Rt<1 artinya, potensi menularkan pada orang lain sudah hampir tidak ada. Suatu wabah akan terus bertambah bila Rt>1, dan sebaliknya akan berkurang bila Rt<1.

“Sekarang, dengan kita sudah berada di posisi 1. Selama 2-3 minggu terakhir ini stabil. Ini angka di bulan Mei, dari mulai 4 Mei sampai dengan 17 Mei, itu bergerak dari 1,08 sampai 1,11,” ucap Anies.

Tak lupa, Anies mengapresiasi seluruh masyarakat warga DKI Jakarta yang selama ini telah disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.

Selain itu, Gubernur Anies juga mengajak agar masyarakat yang selama ini belum disiplin sepenuhnya untuk ikut ambil tanggung jawab dengan disiplin selama masa PSBB dua pekan ke depan.

"Seluruh warga Jakarta, saya percaya, kita bisa! Disiplin kita kerjakan, dan insyaAllah ini menjadi penghabisan bagi kita semua," tutup Anies.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya