Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Indosurya Kembali Dipidanakan Atas Dugaan Pidana Perbankan Dan Pencucian Uang

SELASA, 19 MEI 2020 | 21:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koperasi Indo Surya terus dirundung masalah hukum. Setelah dilaporkan atas dugaan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya, kini Koperasi Indo Surya Cipta (KISC) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Laporan pertama dengan LP Nomor: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 9 April 2020 di Direktorat Kriminal Umum kini proses terhadap pelaporan tersebut sudah naik ketingkat penyidikan.

Pelapor dalam kasus Ini Rayong Djunaedi mengatakan, kerugiannya mencapai Rp 1,4 miliar terbagai dari Rp200 juta untuk deposito 1 bulan dan Rp 1,2 miliar untuk 6 bulan seterusnya bunga yang dua ratus juta pernah yang dinikmati padabulan Januari.


“Setelah itu Februari saya tidak menikmati," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5).

Rayong menambahkan, kemudian dirinya mencoba mencairkan lagi dana tersebut. Tapi, pihak Indosurya tidak bisa membayar uang itu. Rayong menyebut Indosurya gagal membayar dana nasabah.

Kuasa hukum Rayong, Alvin Lim menambahkan diduga kasus ini bukan hanya terkait pihak koperasi yang gagal bayar saja namun sudah merujuk ke pidana penipuan.

Belum tuntas masalah tersebut, beberapa korban lainnya, yang diwakili oleh Kuasa hukum para Pelapor dari Master Trust Law Firm, Alvin Lim, Natalia Rusli, SH, Hendrico, Muhammad Taufan, dan Asterina Julifenti Tiarma, melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP No TBL/2891/V/Yan 2.5/2020/ SPKT PMJ, tanggal 18 Mei 2020.

Natalia Rusli mengatakan, bahwa para korban selaku klien diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana mereka dengan total Rp 60 miliar

“Kami berharap pihak kepolisian (Bpk. Kapolri dan Kapolda Metro Jaya) untuk menindaklanjuti kaporan ini dan diproses sehingga oknum dibalik pidana IndoSurya terungkap dan dapat ditindak agar Koperasi Indo Surya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Natalia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya