Berita

Ilustrasi tunjangan hari raya/Net

Politik

Soal THR Dianggap Tebang Pilih, Demokrat: Negara Harusnya Beri Tauladan Yang Baik Kepada Perusahaan Swasta

SELASA, 19 MEI 2020 | 18:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo telah meneken PP 24/2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri, pegawai non-PNS dan pensiunan.

Beberpa kalangan menilai, aturan baru tersebut dianggap tidak adil.

Karena, dalam Pasal 4 angka 1 huruf (b) PP 24/2020 tersebut mengecualikan pegawai non-PNS, LNS, BLI dan lain sebagainya. Namun, tenaga ahli DPR dan staf administrasi DPR ditahan THR-nya yang belum bekerja selama satu tahun.


Anggota Fraksi Partai Demokrat Anis Fauzan menyampaikan, ketentuan mengenai THR bagi buruh dah pekerja swasta diatur melalui PP 78/2015 tentang pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI 6/2016 tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan.

“Dalam ketentuan ini, memang ada juga aturan, mengenai masa kerja 12 bulan untuk mendapatkan THR, sejumlah pendapatan 1 bulan," ucap Anis lewat keterangan persnya, Selasa (19/5).

"Akan tetapi, bagi yang bekerja kurang dari 12, bahkan hanya 1 bulanpun tetap mendapatkan hak THR, meski besarannya bukan 1 kali gaji,” imbuhnya.

Anis menegaskan adanya aturan tersebut seakan pemerintah tebang pilih dalam memberikan THR kepada para pegawai non-PNS. Menurutnya, pemerintah harus dapat memberikan tauladan yang baik bagi perusahaan swasta dalam memberikan hak pegawAi.

“Kalau karyawan swasta, meski baru, tetap dijamin untuk mendapatkan THR, meski belum genap bekerja selama satu tahun. Lantas, kenapa pegawai non-pns tidak bisa mendapatkan hak yang sama?" katanya terheran.

"Negara tidak boleh, hanya menekan perusahaan swasta, untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya, tapi harus memberikan contoh yang baik, dengan terlebih dahulu memberikan THR bagi pegawai non PNS," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya