Berita

Ilustrasi tunjangan hari raya/Net

Politik

Soal THR Dianggap Tebang Pilih, Demokrat: Negara Harusnya Beri Tauladan Yang Baik Kepada Perusahaan Swasta

SELASA, 19 MEI 2020 | 18:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo telah meneken PP 24/2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri, pegawai non-PNS dan pensiunan.

Beberpa kalangan menilai, aturan baru tersebut dianggap tidak adil.

Karena, dalam Pasal 4 angka 1 huruf (b) PP 24/2020 tersebut mengecualikan pegawai non-PNS, LNS, BLI dan lain sebagainya. Namun, tenaga ahli DPR dan staf administrasi DPR ditahan THR-nya yang belum bekerja selama satu tahun.


Anggota Fraksi Partai Demokrat Anis Fauzan menyampaikan, ketentuan mengenai THR bagi buruh dah pekerja swasta diatur melalui PP 78/2015 tentang pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI 6/2016 tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan.

“Dalam ketentuan ini, memang ada juga aturan, mengenai masa kerja 12 bulan untuk mendapatkan THR, sejumlah pendapatan 1 bulan," ucap Anis lewat keterangan persnya, Selasa (19/5).

"Akan tetapi, bagi yang bekerja kurang dari 12, bahkan hanya 1 bulanpun tetap mendapatkan hak THR, meski besarannya bukan 1 kali gaji,” imbuhnya.

Anis menegaskan adanya aturan tersebut seakan pemerintah tebang pilih dalam memberikan THR kepada para pegawai non-PNS. Menurutnya, pemerintah harus dapat memberikan tauladan yang baik bagi perusahaan swasta dalam memberikan hak pegawAi.

“Kalau karyawan swasta, meski baru, tetap dijamin untuk mendapatkan THR, meski belum genap bekerja selama satu tahun. Lantas, kenapa pegawai non-pns tidak bisa mendapatkan hak yang sama?" katanya terheran.

"Negara tidak boleh, hanya menekan perusahaan swasta, untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya, tapi harus memberikan contoh yang baik, dengan terlebih dahulu memberikan THR bagi pegawai non PNS," pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya