Berita

Ilustrasi tunjangan hari raya/Net

Politik

Soal THR Dianggap Tebang Pilih, Demokrat: Negara Harusnya Beri Tauladan Yang Baik Kepada Perusahaan Swasta

SELASA, 19 MEI 2020 | 18:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo telah meneken PP 24/2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri, pegawai non-PNS dan pensiunan.

Beberpa kalangan menilai, aturan baru tersebut dianggap tidak adil.

Karena, dalam Pasal 4 angka 1 huruf (b) PP 24/2020 tersebut mengecualikan pegawai non-PNS, LNS, BLI dan lain sebagainya. Namun, tenaga ahli DPR dan staf administrasi DPR ditahan THR-nya yang belum bekerja selama satu tahun.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Anis Fauzan menyampaikan, ketentuan mengenai THR bagi buruh dah pekerja swasta diatur melalui PP 78/2015 tentang pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI 6/2016 tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan.

“Dalam ketentuan ini, memang ada juga aturan, mengenai masa kerja 12 bulan untuk mendapatkan THR, sejumlah pendapatan 1 bulan," ucap Anis lewat keterangan persnya, Selasa (19/5).

"Akan tetapi, bagi yang bekerja kurang dari 12, bahkan hanya 1 bulanpun tetap mendapatkan hak THR, meski besarannya bukan 1 kali gaji,” imbuhnya.

Anis menegaskan adanya aturan tersebut seakan pemerintah tebang pilih dalam memberikan THR kepada para pegawai non-PNS. Menurutnya, pemerintah harus dapat memberikan tauladan yang baik bagi perusahaan swasta dalam memberikan hak pegawAi.

“Kalau karyawan swasta, meski baru, tetap dijamin untuk mendapatkan THR, meski belum genap bekerja selama satu tahun. Lantas, kenapa pegawai non-pns tidak bisa mendapatkan hak yang sama?" katanya terheran.

"Negara tidak boleh, hanya menekan perusahaan swasta, untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya, tapi harus memberikan contoh yang baik, dengan terlebih dahulu memberikan THR bagi pegawai non PNS," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya