Berita

Ilustrasi tunjangan hari raya/Net

Politik

Soal THR Dianggap Tebang Pilih, Demokrat: Negara Harusnya Beri Tauladan Yang Baik Kepada Perusahaan Swasta

SELASA, 19 MEI 2020 | 18:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo telah meneken PP 24/2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri, pegawai non-PNS dan pensiunan.

Beberpa kalangan menilai, aturan baru tersebut dianggap tidak adil.

Karena, dalam Pasal 4 angka 1 huruf (b) PP 24/2020 tersebut mengecualikan pegawai non-PNS, LNS, BLI dan lain sebagainya. Namun, tenaga ahli DPR dan staf administrasi DPR ditahan THR-nya yang belum bekerja selama satu tahun.


Anggota Fraksi Partai Demokrat Anis Fauzan menyampaikan, ketentuan mengenai THR bagi buruh dah pekerja swasta diatur melalui PP 78/2015 tentang pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI 6/2016 tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan.

“Dalam ketentuan ini, memang ada juga aturan, mengenai masa kerja 12 bulan untuk mendapatkan THR, sejumlah pendapatan 1 bulan," ucap Anis lewat keterangan persnya, Selasa (19/5).

"Akan tetapi, bagi yang bekerja kurang dari 12, bahkan hanya 1 bulanpun tetap mendapatkan hak THR, meski besarannya bukan 1 kali gaji,” imbuhnya.

Anis menegaskan adanya aturan tersebut seakan pemerintah tebang pilih dalam memberikan THR kepada para pegawai non-PNS. Menurutnya, pemerintah harus dapat memberikan tauladan yang baik bagi perusahaan swasta dalam memberikan hak pegawAi.

“Kalau karyawan swasta, meski baru, tetap dijamin untuk mendapatkan THR, meski belum genap bekerja selama satu tahun. Lantas, kenapa pegawai non-pns tidak bisa mendapatkan hak yang sama?" katanya terheran.

"Negara tidak boleh, hanya menekan perusahaan swasta, untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya, tapi harus memberikan contoh yang baik, dengan terlebih dahulu memberikan THR bagi pegawai non PNS," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya