Berita

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga/Net

Politik

Kementerian BUMN Luruskan Informasi Kewajiban Pegawai BUMN Kembali Bekerja Tanggal 25 Mei

SELASA, 19 MEI 2020 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Menteri BUMN S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama BUMN untuk meastikan unit usaha kembali bekerja 25 Mei 2020 mendatang.

Surat tersebut pun beredar dan mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan sehingga menimbulkan misinformasi. Pasalnya, 25 Mei bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri.

Menaggapi hal ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan sudah ada kesalahpahaman. Bahkan, dia menyebut tidak ada kewajiban karyawan BUMN mulai bekerja pada 25 Mei.


“Mengenai adanya informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMN wajibkan karyawan BUMN untuk bekerja tanggal 25 Mei itu adalah hoax, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei,” ujar Arya Sinulingga, Senin (18/5).

Dia mengemukakan tanggal itu adalah fase-fase di mana kalau keadaan new normal terjadi seiring pandemik Covid-19 yang belum berlalu.

“Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 Mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoax. Mudah-mudahan ini menjadi pelurusan pemberitaan bagi kawan-kawan semua,” ungkapnya.

Terpisah, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Alex Denni menjelaskan, aturan tersebut hanyalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020.

Hal itu merupakan langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah.

"Terkait dengan lampiran S-336 di mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020, sebagai langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal," jelas Alex.

Lanjut Alex, pelaksanaan skema new normal khususnya di BUMN akan tetap menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Pertimbangan penerapan lainnya, kata dia, juga mengikuti kebijakan daerah di mana BUMN tersebut beroperasi.
 
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando kementerian/lembaga terkait serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya