Berita

Ilustrasi tunjangan hari raya/Net

Politik

THR Pilih Kasih, Demokrat: Negara Jangan Kalah Sama Perusahaan Swasta

SELASA, 19 MEI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyoroti perihal PP 24/2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri, pegawai non-PNS dan pensiunan yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa golongan kelas pejabat tinggi yang tidak mendapatkan THR, antara lain menteri, anggota DPR, serta pejabat eselon I.

Dana THR mereka dipangkas lantaran pemerintah memiliki beban keuangan Dalam menangani pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.


“Alasan ini bisa diterima, mengingat mereka berpenghasilan di atas rata-rata orang lain,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat Anis Fauzan dalam siaran persnya, Selasa (19/5).

Anis justru menyoal mengenai pegawai non-PNS pada LNS, LPP atau BLI serta pegawai lainnya yang mendapatkan gaji dari APBN seperti tenaga ahli DPR dan staf administrasi anggota DPR yang bukan termasuk golongan tinggi tapi dikecualikan.

Pengecualian itu, kata Anis, karena ada aturan mereka harus sudah bekerja selama satu tahun untuk mendapatkan THR.

Hal itu termaktub dalam pasal 4 angka (1) huruf (b) PP 24/2020 tersebut.

“Jika merujuk ke dalam PP 24/2020, otomatis gugur, untuk mendapatkan THR tahun ini. Sama sekali tidak mendapatkan hak terhadap THR. Sebagian kawan bilang nasib PSBB, Penghasilan Sedikit Belanjaan Banyak,” katanya.

Menurutnya, PP 24/2020 ini terkesan diskriminatif jika dibandingkan dengan peraturan lain yang mengatur mengenai pemberian THR bagi buruh atau pekerja swasta.

Pemerintah, kata Anis, seharusnya juga memperhitungkan mengenai pengawan non-PNS yang masa kerjanya belum genap satu tahun seperti perhitungan THR pada pegawai swasta.

“Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan swasta,” tandasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya