Berita

Ilustrasi tunjangan hari raya/Net

Politik

THR Pilih Kasih, Demokrat: Negara Jangan Kalah Sama Perusahaan Swasta

SELASA, 19 MEI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyoroti perihal PP 24/2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri, pegawai non-PNS dan pensiunan yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa golongan kelas pejabat tinggi yang tidak mendapatkan THR, antara lain menteri, anggota DPR, serta pejabat eselon I.

Dana THR mereka dipangkas lantaran pemerintah memiliki beban keuangan Dalam menangani pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.


“Alasan ini bisa diterima, mengingat mereka berpenghasilan di atas rata-rata orang lain,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat Anis Fauzan dalam siaran persnya, Selasa (19/5).

Anis justru menyoal mengenai pegawai non-PNS pada LNS, LPP atau BLI serta pegawai lainnya yang mendapatkan gaji dari APBN seperti tenaga ahli DPR dan staf administrasi anggota DPR yang bukan termasuk golongan tinggi tapi dikecualikan.

Pengecualian itu, kata Anis, karena ada aturan mereka harus sudah bekerja selama satu tahun untuk mendapatkan THR.

Hal itu termaktub dalam pasal 4 angka (1) huruf (b) PP 24/2020 tersebut.

“Jika merujuk ke dalam PP 24/2020, otomatis gugur, untuk mendapatkan THR tahun ini. Sama sekali tidak mendapatkan hak terhadap THR. Sebagian kawan bilang nasib PSBB, Penghasilan Sedikit Belanjaan Banyak,” katanya.

Menurutnya, PP 24/2020 ini terkesan diskriminatif jika dibandingkan dengan peraturan lain yang mengatur mengenai pemberian THR bagi buruh atau pekerja swasta.

Pemerintah, kata Anis, seharusnya juga memperhitungkan mengenai pengawan non-PNS yang masa kerjanya belum genap satu tahun seperti perhitungan THR pada pegawai swasta.

“Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan swasta,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya