Berita

Ilustrasi tunjangan hari raya/Net

Politik

THR Pilih Kasih, Demokrat: Negara Jangan Kalah Sama Perusahaan Swasta

SELASA, 19 MEI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyoroti perihal PP 24/2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI/Polri, pegawai non-PNS dan pensiunan yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa golongan kelas pejabat tinggi yang tidak mendapatkan THR, antara lain menteri, anggota DPR, serta pejabat eselon I.

Dana THR mereka dipangkas lantaran pemerintah memiliki beban keuangan Dalam menangani pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.


“Alasan ini bisa diterima, mengingat mereka berpenghasilan di atas rata-rata orang lain,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat Anis Fauzan dalam siaran persnya, Selasa (19/5).

Anis justru menyoal mengenai pegawai non-PNS pada LNS, LPP atau BLI serta pegawai lainnya yang mendapatkan gaji dari APBN seperti tenaga ahli DPR dan staf administrasi anggota DPR yang bukan termasuk golongan tinggi tapi dikecualikan.

Pengecualian itu, kata Anis, karena ada aturan mereka harus sudah bekerja selama satu tahun untuk mendapatkan THR.

Hal itu termaktub dalam pasal 4 angka (1) huruf (b) PP 24/2020 tersebut.

“Jika merujuk ke dalam PP 24/2020, otomatis gugur, untuk mendapatkan THR tahun ini. Sama sekali tidak mendapatkan hak terhadap THR. Sebagian kawan bilang nasib PSBB, Penghasilan Sedikit Belanjaan Banyak,” katanya.

Menurutnya, PP 24/2020 ini terkesan diskriminatif jika dibandingkan dengan peraturan lain yang mengatur mengenai pemberian THR bagi buruh atau pekerja swasta.

Pemerintah, kata Anis, seharusnya juga memperhitungkan mengenai pengawan non-PNS yang masa kerjanya belum genap satu tahun seperti perhitungan THR pada pegawai swasta.

“Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan swasta,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya