Berita

Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya, memberikan sejumlah keringanan terkait pembayaran PBB pada tahun ini/RMOLJabar

Nusantara

Beri Beberapa Keringanan PBB, Pemkot Bandung Terima Pembayaran Pakai Sampah

SELASA, 19 MEI 2020 | 15:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) memberikan relaksasi atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya mengungkapkan, pihaknya memberikan beberapa program untuk meringankan masyarakat dalam membayar PBB tahun ini.

Pertama, nilai ketetapan tagihan PBB 2020 tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun 2019.


“Meskipun NJOP naik tapi kita memberikan stimulus 100 persen supaya tagihan PBB 2019 ini tetap. Biasanya kalau NJOP diikuti dengan kenaikan PBB kan nilai tanahnya menjadi naik, tapi tahun ini sengaja kita berikan stimulus 100 persen,” ucap Arief, Selasa (19/5).

BPPD juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki nilai ketetapan rumah tinggal di bawah Rp 100.000. Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar tagihan PBB khusus untuk 2020 ini.

“Tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tetap kita serahkan karena itu banyak kepentingan bagi mereka. Kalaupun mereka tidak tersampaikan informasi ini, kalau mau bayar itu sudah blokir,” tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Keringanan lainnya diterima bagi veteran pejuang dan pembela kemerdekaan serta penerima tanda jasa Bintang Gerilya. Bagi mereka yang mengajukan keringanan, maka PBB pada 2020 ini akan dibebaskan 100 persen.

“Pengajuannya itu memperlihatkan SK veteran, KTP, dan kalau bisa disertai foto diri bahwa yang bersangkutan masih ada, ini bisa diajukan. Kalau ke anak tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih kita layani selama memiliki SK Veteran,” jelas Arief.

Keringanan pembayaran juga diberikan bagi masyarakat yang menunggak PBB mulai dari 1993-2018. Para wajib pajak yang memiliki piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda, sehingga hanya membayar kewajiban pokoknya saja.

“Piutang sanksi administratif dari 1993-2018 itu kita bebaskan, itu berlaku sampai Desember 2020 kita tunggu pokoknya. Dendanya yang kita hapuskan, tapi pokoknya tetap kita tunggu nanti kalau mau bayar tagihan dendanya itu ada. Tapi nanti pas bayar itu tidak perlu dibayarkan,” imbuhnya.

Arief menuturkan mulai saat ini masyarakat sudah bisa membuka tabungan PBB (t-PBB) di Bank BJB. Ini merupakan tabungan khusus untuk melayani pembayaran PBB secara otomatis ditarik langsung dari saldo pemilik rekening.

“Nanti pada saatnya apabila saldo cukup akan terpotong sehingga menghindari lupa dan lainnya, karena satu hari aja akan terkena denda 2 persen. Jadi ini digunakan untuk antisipasi, nanti apabila saldo tidak cukup dari bank akan memberi informasi,” bebernya.

Selain memberikan keringanan beban pembayaran, Arief juga memutuskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB ini dimundurkan. Dari yang biasanya batas akhir pembayaran di 30 September, kini dimundurkan menjadi 31 Oktober.

“Kita melihat dengan keadaan situasi ekobomi terganggu, ini mudah-mudahan di 31 Oktober kegiatan ekonomi di Kota Bandung sudah agak normal,” ulasnya.

Inovasi lain yang dilakukan BPPD, membuka pembayaran PBB dengan sampah. Bekerjasama dengan bank sampah, menjadikan sampah anorganik yang bernilai jual sebagai alat tukar membayar tagihan PBB.

“Misalkan kalau saya punya sampah bisa dicicil dari saat ini membayar dengan mengguankan sampah sampai nanti jatuh tempo 31 Oktober. Kalau saldo tercukupi akan langsung terpotong lunas, kalau belum nanti diberitahu kekurangannya,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya