Berita

Seorang ASN berfoto selfie bareng rekannya/Net

Nusantara

Pertegas Larangan Mudik, ASN DKI Jakarta Wajib Lapor Posisi Lewat Foto Harian

SELASA, 19 MEI 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menjelang hari raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, Pemprov DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 33/SE/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disebutkan hukuman disiplin tersebut diberikan bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat virus corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

SE ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik, dan atau cuti, bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.


Surat edaran yang diteken Sekda Saefullah pada Senin (18/5) ini meminta kepada kepala perangkat daerah untuk memerintahkan seluruh ASN di lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dari virus corona.

Saefullah meminta para atasan langsung melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas ASN di lingkungannya.

"Para pegawai yang bekerja dari rumah atau bekerja dari kantor setiap hari memberikan laporan berupa foto aktivitas yang menampilkan wajah dan atau badan secara jelas melalui aplikasi yang dapat menampilkan info tempat lokasi dan waktu sebenarnya dari foto yang diambil," ungkap Surat Edaran tersebut.

Terhadap pegawai yang tidak dapat memberikan laporan sebagaimana dimaksud sebelumnya, harus memberikan surat keterangan RT yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berada di domisilinya dan tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah Jabodetabek dan atau kegiatan mudik, setiap hari kepada atasan langsungnya sesuai dengan format yang disiapkan.

"Atasan langsung secara aktif melakukan pengecekan ulang mengenai kebenaran laporan yang diberikan dan menyimpan melakukan rekapitulasi dan memberikan laporan secara hierarki kepada atasan langsungnya," sambung Saefullah.

Terhadap pegawai yang tidak memberikan laporan maka dianggap tidak diketahui keberadaannya dan atasan langsung menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya kepala perangkat daerah unit kerja pada perangkat daerah wajib menyampaikan rekapitulasi laporan setiap minggu kepada Gubernur melalui badan kepegawaian DKI Jakarta yang dikirimkan melalui email sesuai dengan format yang diminta.

Para atasan dapat langsung menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau tidak diketahui keberadaannya, dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap atasan yang tidak melakukan pemantauan dan atau tidak mendekati pelanggaran disiplin yang dilakukan sebagaimana ketentuan sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya