Berita

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa/Net

Nusantara

Dana Sebesar Rp 161 M Digelontorkan Pemprov Jatim Untuk Surabaya Raya

SELASA, 19 MEI 2020 | 08:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dana sebesar Rp 161.659.453.600 telah digelontorkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke tiga wilayah yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik pada Senin kemarin (18/5).

Dana diberikan bagi daerah yang telah sepekan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya tahap dua.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa dana itu nantinya akan dialokasikan untuk keperluan alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan, bantuan sembako, dapur umum, pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), suplemen BPNT, dan Bantuan Sosial (Bansos).


“Jadi total distribusi ke wilayah Surabaya Raya sudah Rp 161,6 M,” ujar Khofifah kepada wartawan.

Detailnya, dana itu terdistribusikan ke dalam 51.100 paket APD bagi tenaga kesehatan (nakes) atau setara dengan Rp 31.961.687.500.

Sebanyak Rp 1.354.004.100 untuk keperluan operasional dapur umum dan pembagian 13.329 paket sembako (senilai Rp 178.000) ke masyarakat atau setara Rp 2.373.562.000 .

“Jika ditotal kira-kira sudah Rp 31,9 M yang sudah kita support untuk APD Surabaya Raya. Sedangkan untuk bantuan paket sembako kalau ditotal, angkanya bisa mencapai Rp 2,37 M,” imbuh orang nomor satu Jatim ini.

Ada tujuh titik dapur umum di Surabaya Raya, masing-masing satu di Gresik dan Sidoarjo serta lima titik lainnya di Surabaya.

Selain itu, bantuan Pemprov Jatim lainnya berupa bantuan pemberdayaan PKL yang hingga hari ini (17/5) telah mencapai 18.500 bungkus atau setara dengan Rp 227.500.000. Dari 18.500 bungkus tersebut, 15.000 bungkus telah didistribusikan khusus di wilayah Surabaya.

“Di setiap dapur umun ada 20 PKL yang kita berdayakan dan kita minta untuk menyiapkan 50 nasi bungkus pada saat berbuka puasa dan 50 bungkus saat  sahur,” terangnya.

Sementara untuk bantuan sosial telah disalurkan dalam suplemen BPNT berbasis kelurahan dengan total mencapai Rp 38.693.700.000 atau setara 128.979 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp 87.000.000.000 atau setara Rp 145.000 KPM.

Anggaran bansos langsung ditransfer ke rekening kabupaten/ kota. Sementara suplemen BPNT dana langsung dikirim ke rekening KPM melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

“Penerima Suplemen BPNT ini diberikan top up seratus ribu kali 3 bulan. Dengan total seluruh Jatim ada 333.022 KPM, untuk kota  Surabaya 118.758 KPM, sekitar 30 persen dari total provinsi karena seluruh wilayahnya kelurahan,” demikian Gubernur Khofifah.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya