Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Istimewa

Nusantara

Evaluasi PSBB Jawa Barat: Penularan Covid-19 Menurun

SELASA, 19 MEI 2020 | 03:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di Jawa Barat akan dilanjutkan secara proporsional dalam skala parsial di sejumlah kabupaten/kota.

Hal itu diputuskan setelah evaluasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, 14 daerah berada di level 4 atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut.


Kemudian, 9 daerah berada di level 3 atau zona kuning, berarti ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut. Sedangkan 4 daerah berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing.

“Rabu (20/5), kami akan mengumumkan di level kabupaten/kota dan level desa/kelurahan, mana yang level kewaspadaannya level 5 paling buruk, situasinya darurat kritis warna hitam. Mana yang seperti hari ini, warna merah, berat, dan hanya 30 persen berkegiatan,” ucap Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/5).

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Berli Hamdani mengatakan, terdapat sejumlah indikator atau variabel yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menentukan level kewaspadaan kabupaten/kota.

Selain tingkat penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Jabar mempertimbangkan juga kajian epidemiologis tentang puncak pandemik dan kesiapan infrastruktur daerah dalam mengatasinya. Pun demikian dengan infrastruktur setelah pandemik.

“Yang kami siapkan adalah variabel untuk leveling tingkat desa/kelurahan. Mulai dari ada tidaknya terkonfirmasi positif Covid-19, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP), jumlah orang dalam pemantauan (ODP), sampai kajian epidemiologis tentang puncak pandemik,” katanya dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar merekomendasikan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota untuk memastikan PSBB harus efektif menurunkan angka morbiditas dan mortalitas pandemik.

“Kepastian dari Gugus Tugas Kabupaten/Kota bahwa strategi yang dijalankan, termasuk penerapan PSBB parsial maupun penuh, bisa efektif menurunkan laju penyebaran dan tingkat kematian akibat Covid-19,” ungkapnya.

Hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan Covid-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21-24 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.

Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat Covid-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 230 pasien.

PSBB tingkat provinsi di Jabar juga berhasil menekan mobilitas warga. Hal itu berdampak pada penurunan kasus baru. Sebelum PSBB tingkat provinsi berlaku, reproduksi penularan Covid-19 mencapai indeks 3 di Jabar. Kini, indeks tersebut menurun menjadi 1,07.

Berdasarkan data Pikobar pada Senin (18/5) pukul 15.00 WIB, 1.652 terkonfirmasi positif, 110 meninggal dunia, dan 320 pasien telah dinyatakan sembuh.

Sedangkan, jumlah PDP 7.466, selesai pengawasan 4.951orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 2.515 orang. Untuk ODP sebanyak 46.162 orang, selesai pemantauan sebanyak 39.513 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 6.649 orang.

Dari hasil evaluasi secara ilmiah, Pemda Provinsi Jabar merekomendasikan agar Shalat Idul Fitri 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing.

“Shalat Idul Fitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya