Berita

Rapat terkait pelaksaanan salat Idul Fitri di Pangandaran/RMOLJabar

Nusantara

Warga Pangandaran Bisa Shalat Id Berjamaah, Asalkan...

SENIN, 18 MEI 2020 | 17:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran mulai membahas tataran teknis pelaksanaan salat Id dengan beberapa stakeholder keagamaan.

Berbagai argumen dalam rapat yang dilakukan di Pendopo Kabupaten Pangandaran saling bersahutan. Meski demikian, kesimpulan terus dikerucutkan.

Beberapa opsi juga sudah disiapkan. Di antaranya pelaksanaan shalat Id dilakukan di lapangan terbuka, di Gedung Olah Raga (GOR), dan masjid-masjid sekitar rumah penduduk.


Dari semua opsi yang dilontarkan oleh stakeholder yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran dengan diwakili dari setiap kecamatan, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Bupati beserta wakilnya kesimpulan berhasil diambil.

“Boleh shalat Id berjamaah, asalkan dilakukan dengan protokoler kesehatan. Wajib pakai masker, menerapkan physical distancing, tidak ada musafahah dan sambutan,” tegas Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, Senin (18/5).

Pelaksanaan shalat Id, ucap Jeje, hanya dilakukan ibadah-ibadah pokoknya saja. Di dalamnya tidak boleh ada kegiatan lain-lain di luar syarat shalat Idul Fitri.

“Saya juga besok shalat Id nggak bakal di Pemda. Mau yang deket rumah saja. Kalau panas ya di lapangan, kalau hujan kan ada opsi lain dengan syarat tempatnya disemprot terlebih dahulu,” paparnya.

Khusus para pemudik, tambah Bupati, meskipun sudah menjalani karantina, tetap tidak diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri bersama-sama dengan warga yang lain.

“Prinsipnya protokol harus dipakai. Penekanannya lebih ke di lapangan saja. Sinar matahari pagi juga kan cukup baik bagi tubuh supaya tidak mudah terpapar,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya