Berita

Rapat terkait pelaksaanan salat Idul Fitri di Pangandaran/RMOLJabar

Nusantara

Warga Pangandaran Bisa Shalat Id Berjamaah, Asalkan...

SENIN, 18 MEI 2020 | 17:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran mulai membahas tataran teknis pelaksanaan salat Id dengan beberapa stakeholder keagamaan.

Berbagai argumen dalam rapat yang dilakukan di Pendopo Kabupaten Pangandaran saling bersahutan. Meski demikian, kesimpulan terus dikerucutkan.

Beberapa opsi juga sudah disiapkan. Di antaranya pelaksanaan shalat Id dilakukan di lapangan terbuka, di Gedung Olah Raga (GOR), dan masjid-masjid sekitar rumah penduduk.


Dari semua opsi yang dilontarkan oleh stakeholder yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran dengan diwakili dari setiap kecamatan, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Bupati beserta wakilnya kesimpulan berhasil diambil.

“Boleh shalat Id berjamaah, asalkan dilakukan dengan protokoler kesehatan. Wajib pakai masker, menerapkan physical distancing, tidak ada musafahah dan sambutan,” tegas Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, Senin (18/5).

Pelaksanaan shalat Id, ucap Jeje, hanya dilakukan ibadah-ibadah pokoknya saja. Di dalamnya tidak boleh ada kegiatan lain-lain di luar syarat shalat Idul Fitri.

“Saya juga besok shalat Id nggak bakal di Pemda. Mau yang deket rumah saja. Kalau panas ya di lapangan, kalau hujan kan ada opsi lain dengan syarat tempatnya disemprot terlebih dahulu,” paparnya.

Khusus para pemudik, tambah Bupati, meskipun sudah menjalani karantina, tetap tidak diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri bersama-sama dengan warga yang lain.

“Prinsipnya protokol harus dipakai. Penekanannya lebih ke di lapangan saja. Sinar matahari pagi juga kan cukup baik bagi tubuh supaya tidak mudah terpapar,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya