Berita

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh/Net

Nusantara

MUI Izinkan Sholat Idul Fitri Berjamaah Di Luar Rumah, Ini Syaratnya

SENIN, 18 MEI 2020 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Ulama Indonesia perbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk digelar secara berjamaah.

"Shalat Idul Fitri sebagaimana tadi ditegaskan bahwa boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Namun, Asrorun menyatakan, untuk bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di luar rumah, penyelenggara harus memiliki salah satu diantara dua kondisi yang disyaratkan MUI.


Pertama, kawasan sudah terkendali dari penyebaran Covid-19 pada saat 1 syawal atau hari raya lebaran. Untuk mengetahui suatu daerah terkendali, indikatornya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun.

Selain itu, ada kebijakan publik terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan

"Berdasarkan apa? Berdasarkan otoritas yang punya kompetensi dan juga kredibilitas, otoritas di bidang epidemiologi, dan otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah yang kompeten dan kredibel," terang Asrorun Niam.

Kemudian kondisi yang kedua adalah kawasan yang bebas Covid-19, dan diyakini tidak terdapat masyarakat yang tertular.

"Apakah ada? Karena masyarakat kita luas, bangsa kita dengan daerah yang sangat luas tentu ada keragaman kondisi faktualnya," tuturnya.

"Seperti di kawasan pedesaan yang terisolasi, kemudian di kepulauan terpencil, atau perumahan terbatas yang homogen, yang tidak ada covid-19, tidak ada korban, dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier," jelasnya.

Adapun untuk daerah yang memiliki kasus positif virus corona, atau memiliki persentase penularan dan penyebaran yang masih cukup tinggi. MUI mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.

"Baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah, shalat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan juga pelaksanaan khotbah," pungkasnya.  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya