Berita

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/Net

Hukum

MAKI Apresiasi Kejaksaan Agung Selesaikan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jiwasraya

SENIN, 18 MEI 2020 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya‎ (Persero) telah dinyatakan lengkap (P21) dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Koordintor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menyelesaikan berkas lima tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.


“Saya kan pelapornya, jadi saya apresisasi Kejaksaan Agung yang mampu menuntaskan tahapan ini, dan paling tidak setelah lebaran dibawa ke pengadilan hingga disana terjadi persidangan yang terbuka,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (18/5).

Boyamin mengaku, sangat menantikan jalannya proses hukum di pengadilan. Harapannya, jaksa dapat membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Terdakwa juga melalui penasihat hukumnya bisa membantah apa yang dituduhkan.

“Berharap hakim memutuskan bersalah karena ini korbannya banyak,” tegas Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga berharap dari penemuan fakta-fakta di persidangan nanti, Kejaksaan Agung dapat melakukan pengembangan-pengembangan kasus berikutnya.

Boyamin menduga, masih banyak orang yang diduga ikut menikmati aliran uang skandal Jiwasraya.

“Paling tidak masih ada cluster yang di luar Benny Tjokro. Ada oknum manager investasi juga ikut menikmati, seperti Benny Tjokro itu perannya broker. Tetapi memang yang paling ranking 1 si Benny Tjokro, tapi yang lainnya juga kan sepanjang menikmati uang banyak dan itu ilegal harus diproses,” jelasnya.

Lanjut Boyamin, masih ada orang-orang yang harus diperiksa dari internal Jiwasraya yang diduga juga menerima komisi ilegal. Besaran komisi yang diterima itu bahkan diprediksi mencapai 50 miliar.

Kemudian, kata dia, ada pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pembiaran terhadap transaksi penjualan oleh Jiwasraya, padahal sejak awal sudah pernah dilarang.

Larangan tersebut sudah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tetapi pihak OJK masih mengizinkan asuransi Jiwasraya untuk jualan produk saving plan yang bermasalah itu.

“Di undang-undang pemberantasan korupsi itu kan ada delik omisi atau membiarkan, jadi pejabat yang tugasnya mengawasi, melarang tetapi kemudian membiarkan terjadinya tindak pidana ya kena juga,” terangnya.

Boyamin berharap Kejaksaan Agung membereskan secara tuntas mega skandal tersebut. Pasalnya, jika tidak terselesaikan dikhawatirkan akan terulang kembali kasus serupa dengan Jiwasraya.

“Harus diberesin semunya, kalau tidak bakal terulang lagi,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya