Berita

Seorang wanita mengenakan masker/Net

Dunia

Aturan Diperketat, Tak Kenakan Masker Di Qatar Bisa Dipenjara Hingga Tiga Tahun

SENIN, 18 MEI 2020 | 15:06 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Qatar dan Kuwait memberlakukan aturan baru yang lebih ketat untuk membendung penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Kementerian Kesehatan Kuwait pada Minggu (17/5) menyatakan, siapa saja yang tertangkap karena tidak mengenakan masker maka akan mendapatkan hukumen penjara atau denda maksimum hingga 16.200 dolar AS atau setara dengan Rp 240 juta (Rp 14.871/dolar AS).

Sementara di Qatar, pada hari yang sama, pemerintah memberlakukan hukuman maksimum tiga tahun untuk siapa saja yang melanggar aturan tersebut atau denda hingga 55.000 dolar AS atau Rp 817 juta, melansir Anadolu Agency.


Pemberlakuan aturan baru tersebut dilakukan seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah kedua negara.

Hingga saat ini, Qatar telah mengonfirmasi lebih dari 32.600 kasus Covid-19 dengan 15 orang meninggal. Itu adalah jumlah infeksi tertinggi kedua di wilayah Teluk.

Sementara secara keseluruhan, total infeksi Covid-19 di enam negara Teluk sudah mencapai lebih dari 137.400 kasus dengan 693 orang meninggal dunia.

Arab Saudi menjadi negara dengan infeksi paling tinggi, yaitu melebihi 54.000 kasus dengan 312 orang meninggal dunia.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya