Berita

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Politik

Menko Perekonomian Pastikan Pemerintah Tetap Sediakan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan

SENIN, 18 MEI 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran pokok BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.

Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan pertama melalui Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 merupakan penyesuaian dari Perpres 75/2020. Besaran iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Adapun rinciannya untuk kelas I dari sebelumnya sebesar Rp 160 ribu diturunkan Rp 10 ribu menjadi Rp 150 ribu. Berikutnya untuk kelas II dari yang sebelumnya Rp 110 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Untuk kelas III, iuran yang berlaku ditetapkan sebesar Rp 42 ribu, tidak berubah atau sesuai dengan Perpres 75/2019. Dengan catatan, untuk kelas III di tahun 2020 hanya membayar Rp 25 ribu dan tahun 2021 sebesar Rp 35 ribu. Sisanya disubsidi oleh pemerintah.

Ketentuan besaran iuran tersebut berlaku 1 Juli 2020. Adapun tahun 2021 dan selanjutnya peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran Rp 35 ribu, sisanya Rp 7 ribu disubsidi oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikaniuran memang perlu dilakukan sebagai pendukung operasional BPJS.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (18/5).

Airlangga menyebutkan, BPJS Kesehatan diberikan khusus untuk dua golongan. Pertama, kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar sendiri.

Sambungnya, sekalipun iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Pemerintah tetap pada komitmen dalam beberapa kategori maka akan ada subsidi untuk pembayaran iuran.

"Itu demi menjaga keseluruhan operasionalisasi BPJS. Jika dirasakan diperlukan subsidi, maka pemerintah (ada)," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya