Berita

Ilustrasi virus corona/Net

Nusantara

Tegas, Dinkes DKI Ancam Cabut Izin Rumah Sakit Yang Jual Beli Surat Bebas Corona

SENIN, 18 MEI 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan melalui platform jual beli secara daring.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas klinik dan rumah sakit yang melanggar dengan memperjualbelikan surat bebas Covid-19 kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas mengatakan sanksi atau tindak penertiban itu sejalan dengan Permenkes 9/2014 tentang Klinik. Bila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.


"Ya, ada pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang Klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (18/5).

Weningtyas telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi untuk meningkatkan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut.

"Mereka melakukan pengawasan mungkin gak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yang sangat efektif di situ bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh suku dinas," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah platform jual beli online.

"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga nggak kenal sama penjual atau provider-nya. Tidak merasa kerja sama," ungkapnya.

Kendati demikian, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini tidak menjelaskan bagaimana prosedur penindakan yang akan dilakukan jika memang terbukti ada yang memperjualbelikan surat bebas corona.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya