Berita

Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Anton Tabah: Shalat Ied Di Lapangan Boleh Untuk Daerah Bebas Corona, Aparat Hukum Jangan Salah

SENIN, 18 MEI 2020 | 04:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan di wilayah yang tak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSB) atau wilayah belum ditemukan kasus positif Covid-19 dinilai menjadi penerang kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

"Fatwa MUI tersebut cukup jelas jika suatu wilayah atau kampung atau desa tak ada yang positif kena virus corona, itu berarti termasuk wilayah aman dipersilakan shalat jamaah juga Shalat Ied di masjid atau di tanah lapang namun tetap taati protokol era wabah," kata pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi redaksi, Minggu (17/5).

Penjelasan fatwa 28/2020 tertanggal 20 Ramadan 1441H atau 13 Mei 2020 tersebut dinilai Anton Tabah penting lantaran hingga kini masih banyak masyarakat yang salah persepsi soal imbauan ibadah di masjid.


Hal itu juga bisa menjadi rujukan bagi aparat keamanan setempat sebelum menindak jamaah yang tetap berkeinginan menggelar shalat berjamaah di masjid.

"Bagaimana kalau aparat menutup atau melarang shalat jamaah di masjid atau Shalat Ied di lapangan? Inilah problem karena keliru memahami apa itu daerah PSBB dan yang bukan. Jika hal itu terjadi, maka diimbau RT/RW atau lurah setempat menjelaskannya dan pastikan jika kampungnya aman dari virus corona," tegasnya.

Upaya tersebut bisa dengan menunjukkan surat sehat dari Dinas Kesehatan yang diketahui aparat setempat. Dengan surat tersebut, lanjutnya, aparat tidak boleh melarang jamaah beribadah dengan alasan apapun.

"Apalagi menutup masjid atau lapangan untuk shalat berjamaah. Jamaah juga harus sadar walau daerahnya aman, tidak ada yang kena virus corona harap tetap taati protokol wabah, misalnya shaf antarjamaah minimal 1 meter, masing-masing memakai masker, tdak jabat tangan, dan lain-lain," urainya.

Sebaliknya, bila daerah yang terdapat pasien positif Covid-19 diimbau untuk tidak menggelar shalat jamaah di masjid atau lapangan, melainkan cukup beribadah di rumah masing-masing.

"Ini juga perintah agama karena Rasulullah SAW memberi contoh seperti itu jika terkena sakit menular, apalagi era wabah untuk sementara masjid di lingkungan tersebut tiak difungsikan," tandas anggota Dewan Pakar ICMI Pusat ini.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya