Berita

Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Anton Tabah: Shalat Ied Di Lapangan Boleh Untuk Daerah Bebas Corona, Aparat Hukum Jangan Salah

SENIN, 18 MEI 2020 | 04:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan di wilayah yang tak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSB) atau wilayah belum ditemukan kasus positif Covid-19 dinilai menjadi penerang kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

"Fatwa MUI tersebut cukup jelas jika suatu wilayah atau kampung atau desa tak ada yang positif kena virus corona, itu berarti termasuk wilayah aman dipersilakan shalat jamaah juga Shalat Ied di masjid atau di tanah lapang namun tetap taati protokol era wabah," kata pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi redaksi, Minggu (17/5).

Penjelasan fatwa 28/2020 tertanggal 20 Ramadan 1441H atau 13 Mei 2020 tersebut dinilai Anton Tabah penting lantaran hingga kini masih banyak masyarakat yang salah persepsi soal imbauan ibadah di masjid.


Hal itu juga bisa menjadi rujukan bagi aparat keamanan setempat sebelum menindak jamaah yang tetap berkeinginan menggelar shalat berjamaah di masjid.

"Bagaimana kalau aparat menutup atau melarang shalat jamaah di masjid atau Shalat Ied di lapangan? Inilah problem karena keliru memahami apa itu daerah PSBB dan yang bukan. Jika hal itu terjadi, maka diimbau RT/RW atau lurah setempat menjelaskannya dan pastikan jika kampungnya aman dari virus corona," tegasnya.

Upaya tersebut bisa dengan menunjukkan surat sehat dari Dinas Kesehatan yang diketahui aparat setempat. Dengan surat tersebut, lanjutnya, aparat tidak boleh melarang jamaah beribadah dengan alasan apapun.

"Apalagi menutup masjid atau lapangan untuk shalat berjamaah. Jamaah juga harus sadar walau daerahnya aman, tidak ada yang kena virus corona harap tetap taati protokol wabah, misalnya shaf antarjamaah minimal 1 meter, masing-masing memakai masker, tdak jabat tangan, dan lain-lain," urainya.

Sebaliknya, bila daerah yang terdapat pasien positif Covid-19 diimbau untuk tidak menggelar shalat jamaah di masjid atau lapangan, melainkan cukup beribadah di rumah masing-masing.

"Ini juga perintah agama karena Rasulullah SAW memberi contoh seperti itu jika terkena sakit menular, apalagi era wabah untuk sementara masjid di lingkungan tersebut tiak difungsikan," tandas anggota Dewan Pakar ICMI Pusat ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya