Berita

Ilustrasi Facebook/Net

Hukum

Nyinyir Rezim Tumbang, Istri TNI AD Terancam Pidana, Suaminya Ditahan

SENIN, 18 MEI 2020 | 02:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang yang digelar Mabes TNI AD memutuskan anggota TNI Rindam Jaya, Sersan Mayor T bersalah. Ia dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan selama 14 hari.

Hukuman tersebut merupakan buntut postingan istrinya berinisial SD di media sosial yang dinilai melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," demikian kata Kepala Dinas Penerangan AD, Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5).


Putusan tersebut atas sidang yang dihadiri Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa bersama pejabat TNI AD. Bahkan SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) didorong untuk diproses secara hukum pidana.

SD diduga melanggar Undang-Undang 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nantinya, sidang disiplin militer terhadap T juga akan digelar Senin (18/5) di Mako Rindam Jaya dan dipimpin langsung oleh Komandan Rindam Jaya.

Dalam postingannya di akun Facebook, SD menuliskan pernyataan yang dinilai menghina pemerintah dengan menggunakan bahasa jawa.

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)," tulis SD dalam akun Facebook pribadinya yang kini sudah tidak bisa diakses.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya