Berita

Ilustrasi omnibus law/Net

Politik

Akademisi UI Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ciptaker

MINGGU, 17 MEI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

DPR RI dan pemerintah didorong untuk kembali membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) lantaran dinilai penting sebagai solusi perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Terlebih, usai pandemik Covid-19 nanti, banyak orang yang membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

“Saya pribadi tidak setuju kalau DPR disuruh berhenti membahas. Saya ini bayar pajak, jujur saja saya sempat sesak karena saya harus membayar Rp 20 juta sekian. Dan saya tidak ikhlas kalau uang pajak saya tidak dimanfaatkan dengan baik karena saya mulai berpikir bagaimana pasca Covid. Apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang, jelas tidak sanggup," kata akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Teddy Anggoro dalam diskusi daring bertajuk  'Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia', Sabtu (16/5).


Pakar hukum ini menilai bahwa perbaikan regulasi, terutama memperbaiki iklim investasi yang tengah dilakukan Presiden Joko Widodo masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja sebagai metode pembentukan produk hukum bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, penerapan metode omnibus law pernah dilakukan dalam pembentukan suatu regulasi.

“Misalnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang sifatnya mencabut UU 5/1962 tentang perusahaan daerah mencabut Pasal 157," paparnya.

Kemudian dia juga menyebutkan Pasal 158 ayat 2-9 dan Pasal 159 UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mencabut Pasal 1 angka 4, Pasal 314–412, dan Pasal 418-421 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Ada juga UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang sekarang tengah ramai itu juga mencabut beberapa regulasi sebelumnya seperti UU 28/2000.

“Ini kan orang banyak berdebat mengenai omnibus law. Kalau saya bilang, tidak ada yang salah dari omnibus law ini karena ini cara untuk membentuk suatu UU. Jadi jangan dipermasalahkan, kalau orang bicara omnibus law itu adanya di common law system, tidak dikenal di civil law system," tutup Teddy.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya