Berita

Ilustrasi omnibus law/Net

Politik

Akademisi UI Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ciptaker

MINGGU, 17 MEI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

DPR RI dan pemerintah didorong untuk kembali membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) lantaran dinilai penting sebagai solusi perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Terlebih, usai pandemik Covid-19 nanti, banyak orang yang membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

“Saya pribadi tidak setuju kalau DPR disuruh berhenti membahas. Saya ini bayar pajak, jujur saja saya sempat sesak karena saya harus membayar Rp 20 juta sekian. Dan saya tidak ikhlas kalau uang pajak saya tidak dimanfaatkan dengan baik karena saya mulai berpikir bagaimana pasca Covid. Apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang, jelas tidak sanggup," kata akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Teddy Anggoro dalam diskusi daring bertajuk  'Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia', Sabtu (16/5).


Pakar hukum ini menilai bahwa perbaikan regulasi, terutama memperbaiki iklim investasi yang tengah dilakukan Presiden Joko Widodo masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja sebagai metode pembentukan produk hukum bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, penerapan metode omnibus law pernah dilakukan dalam pembentukan suatu regulasi.

“Misalnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang sifatnya mencabut UU 5/1962 tentang perusahaan daerah mencabut Pasal 157," paparnya.

Kemudian dia juga menyebutkan Pasal 158 ayat 2-9 dan Pasal 159 UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mencabut Pasal 1 angka 4, Pasal 314–412, dan Pasal 418-421 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Ada juga UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang sekarang tengah ramai itu juga mencabut beberapa regulasi sebelumnya seperti UU 28/2000.

“Ini kan orang banyak berdebat mengenai omnibus law. Kalau saya bilang, tidak ada yang salah dari omnibus law ini karena ini cara untuk membentuk suatu UU. Jadi jangan dipermasalahkan, kalau orang bicara omnibus law itu adanya di common law system, tidak dikenal di civil law system," tutup Teddy.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya