Berita

Natalius Pigai/Istimewa

Publika

Tanah Mama Di Tengah Penetrasi Kapital Dan Hegemoni Kuasa Di NTT

Sebuah Catatan Perspektif Ekologis, Antitesa Teknologis
MINGGU, 17 MEI 2020 | 00:49 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

KEHADIRAN Perusahaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menimbulkan berbagai soal. Kita juga mendengar riak-riak kecil di rakyat, baik di Komodo, Manggarai Barat, Tengah, dan Timur. Kehadiran Perusahan Listrik di Daratei, di Ngada, serta Pulau Timor, juga berbagai kegiatan Proyek termasuk pembangunan Bendungan serta Perkebunan, Peternakan.

Terdengar kisah derita, rintihan perlawanan orang-orang tidak berdaya akibat hadirnya usaha-usaha berskala besar di Nusa Tenggara Timur.

Saya menyimak protes warga dengan berbagai reaksi spontanitas telah mencuri perhatian, dan sudah saatnya kita mesti menyelami nurani rakyat kecil.


Orang Timur dari zaman negara ini, tidak pernah minta-minta dan tidak pernah mengeluh dengan keadaan yang mereka hadapi walau mereka miskin, makanan susah, kurang sehat, pendidikan rendah, rumah yang tidak layak.  Rakyat tidak pernah mengeluh, minta-minta atau mengemis ke negara.

Mereka makan ubi, singkong, ketela tetap saja mereka bahagia. Beda di Jawa kalau tidak ada beras, gula, daging, garam harus diimpor. Pemerintah kerja keras memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Kalau wilayah Timur jalan yang rusak itu biasa. Bahkan jalan kaki, naik kuda berkilo-kilo dan bahkan berhari-hari. Rakyat tidak pernah mengeluh dan tetap merasa nyawan dan bahagia.

Namun kalau tanah sepetak yang merupakan warisan nenek moyang diambil untuk dibuat tambang atau pariwisata, bisnis hanya untuk memuaskan syahwat para pengusaha dan penguasa, jelas rakyat jelata yang sudah miskin papa dan tidak berdaya pun tidak akan terima. Mungkin nyawa pun mereka pertaruhkan untuk pertahankan hak tanah tempat kehidupan mereka.

Dalam kaitan tersebut di atas, kehadiran tambang mangan atau penambangan di NTT harus memperhatikan 9 aspek supaya tidak merugikan rakyat, yaitu:

1. Izin atau perizinan harus transparan dan partisipasif. Jika izin tanpa diketahui warga dan mendapat persetujuan warga pemilik tambang maka tentu harus diprotes.

2. Perizinan jangan lupa melibatkan komunitas sosial atau tatanan adat, dalam hal ini gendang one lingko pea. Perlu persatukan Tua Teno. Dalam hal ini harus perhatikan jangan sampai pemerintah membentuk gendang one dan lingko pea atau justru tua teno palsu, seakan akan hanya menjustifikasi persetujuan rakyat. Ini modus yang selalu ada. Dulu di Sirise pernah terjadi, semoga saja hari ini tidak ada manipulasi tatanan adat.

3. Pengembangan pertambangan perlu memperhatikan soal legalitas dan aspek formal. Dalam hal ini menunjukkan lahan tersebut bersih dari perselisihan hak atas tanah, nilai kultur dan budaya (clear and clean).

4. Perlunya keterlibatan warga sebagai bagian dari pemilik. Tidak sekadar disebut sebagai warga berdampak, tetapi juga sebagai pekerja-pekerja untuk membantu sense of belonging.

5. Kehadiran perusahan perlu memberi nilai lebih dan keuntungan bagi masyarakat lokal pemilik tanah. Ingat mereka adalah pemilik ulayat atas tanah, warisan nenek moyang yang memberi kontribusi berubah tanah dan sumber daya yang terkandung di dalamnya. Dalam konteks ini rakyat mesti disejajarkan dengan pemilik dana dan teknologi berada di horison yang sama (equal).

6. Pemerintah atau negara harus dapat keuntungan sebagai pemegang atau penguasa atas tanah. Perusahaan hadir di suatu wilayah tanpa memberi kontribusi bagi daerah atau nilai kontribusinya tidak sesuai dengan keuntungan atau kerusakan. Kontribusi dari puluhan Perusahan Mangan di Manggarai tahun 2013 hanya 112 juta tumpah. Pembangun sejatinya juga adanya penetrasi kapital dalam hal ini korporasi sebagai mitra pembangunan.

7. Karyawan mesti menjadi mitra yang simbiose in-terdependent, saling menguntungkan di mana pengusaha (owner) sebagai pencipta lapangan kerja (job creator) dan pekerja memberi produktivitas dan melipatgandakan keuntungan bagi pengusaha. Karena itu karyawan mesti sejahtera dan hak-haknya terpenuhi.

8. Pengusaha harus mendapat keuntungan jika tidak dapat untung maka untuk apa perusahan hadir.

9. Kelestarian lingkungan harus dijaga. Lingkungan penting bagi kehidupan makhluk hidup, kehadiran Perusahaan tidak boleh merusak lingkungan. Perusahaan harus memastikan ekosistem tidak dirusak, biota tetap terjaga. Usaha di atas ekologi yang baik akan bermanfat bagi kelangsungan hidup. Pembangunan usaha tidak berperspektif teknologis tetapi juga ekologis dan antropologis. Kita dapat membayangkan ketika “burung pipit yang kecil di atas pohon, tiba-tiba terjadi kebakaran, burung pipit tersebut terbang jauh mencari tempat yang aman dari kebakaran, namun karena kebakarannya meluas ribuan hektar maka burung pipit yang terbang bermil-mil tersebut juga mati karena tidak ada pohon yang hidup.

Demikian cara memandang kehadiran sebuah Perusahaan, bagaimana menerapkan nilai-nilai humanitarianisme. Jangan sampai rakyat korban dan miskin secara struktural akibat kelalaian pemerintah dan korban teknologis karena kejahatan usaha (bisnis).

Natalius Pigai

Komisioner Komnas HAM 2012-2017
Menangani Kasus Kasus Besar di NTT, Perang Tanding di Adonara, 28 Tambang Mangan di Manggarai, Bendungan Kolhua di Kupang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya