Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Staf Ahli Menkeu: Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500, Selisih Rp 16.500 Dibayarkan Pemerintah Sebagai Subsidi

SABTU, 16 MEI 2020 | 10:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Data pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan BPJS Kesehatan masih memiliki utang klaim jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp 4,4 triliun berdasarkan klaim yang diajukan hingga 13 Mei 2020.

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran beberapa waktu lalu turut berpengaruh terhadap klaim jatuh tempo ke rumah sakit.

Putusan MA 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).


“Dengan putusan MA itu kami lihat kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei 2020 masih ada utang klaim jatuh tempo Rp 4,4 triliun. BPJS perlu ada perbaikan untuk mengatasi defisit,” ujar Kunta dalam konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Keuangan.

Kunta memerinci untuk klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,03 triliun, dengan status sudah diverifikasi namun belum mencapai 15 hari sejak dokumen yang diterima lengkap. Sedangkan untuk klaim yang sudah dibayar kepada faskes sejak 2018 senilai Rp 192,54 miliar.

Kunta mengatakan, putusan MA yang membatalkan pasal 34 terkait kenaikan iuran BPJS yang sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2020, berdampak pada kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan 2020 yang dipekirakan akan kembali mengalami peningkatan defisit.

Bahkan, pada 2021 DJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin lebar dan untuk memitigasi pelebaran deifsit itu diperlukan perbaikan. Putusan MA telah mempercepat terjadinya defisit  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang semula diperkirakan mulai 2024, maju menjadi 2022.

Untuk mengatasi defisit yang semakin dalam, maka dilakukan penyesuaian tarif melalui Perpres 64/2020 dengan besaran kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 42 ribu.

Namun, pada 2020, peserta kelas III hanya membayar Rp 25.500 dengan selisih Rp 16.500 akan dibayarkan pemerintah sebagai bentuk subsidi iuran.

Sedangkan pada 2021, peserta kelas III akan membayar Rp 35 ribu dengan sisanya Rp 7 ribu dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya