Berita

Ekonom Universitas Indonesia, Toto Pranoto/Net

Bisnis

Dana Kompensasi BUMN Dinilai Solusi Untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

SABTU, 16 MEI 2020 | 00:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah pemerintah mencairkan dana kompensasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 23/2020 kepada sejumlah BUMN dinilai sebagai terobosan untuk menggerakkan sektor prekonomian nasional di tengah pandemik Covid-19.

"PP No 23 tahun 2020 saya kira merupakan langkah terobosan supaya BUMN strategis, seperti PLN dan HK, maupun BUMN enabler sebagai penggerak ekonomi masyarakat bawah dapat terus bergerak menumbuhkan perekonomian sekaligus melayani kebutuhan hajat hidup publik," ujar ekonom Universitas Indonesia, Toto Pranoto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).

Langkah pemerintah mencairkan utangnya kepada BUMN dinilainya akan menjadi alternatif di tengah kondisi yang kini serba krisis. Dengan adanya dukungan tersebut, BUMN akan tetap beroperasi maksimal untuk kepentingan perusahaan maupun masyarakat secara umum.


Akan tetapi, pencairan tersebut harus benar-benar dimanfaatkan agar sejalan dengan aksi korporasi yang juga efektif dan tepat sasaran. "Perlu monitoring saja, spy eksekusi corporate actions-nya tepat sasaran," ujar Toto.

Saat ini, tak dipungkiri sejumlah sektor industri turut terdampak pandemik Covid-19, terutama sektor transportasi. Pun halnya BUMN yang bergerak di bidang transportasi dan perhubungan. Baginya, pembayaran kompensasi sudah diharapkan BUMN yang selama ini menyubsidi kebutuhan publik seperti PLN dan Pertamina.

"Buat PLN dan Pertamina tentu sebagaian dana sebagai alokasi penggantian subsidi yang mereka sudah kerjakan, plus perkuatan arus kas sebagai akibat pelambatan bisnis akibat Covid (penurunan daya beli) dan aspek eksternal lain yang di luar kontrol perusahaan, seperti jatuhnya harga minyak," urai Toto.

Selain dana kompensasi, pemerintah juga memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah industri yang paling terdampak Covid-19. PNM dialokasikan pada sejumlah BUMN infrastruktur seperti PT Hutama Karya maupun untuk pembiayaan bagi UMKM.

Hal ini dinilai Totok penting lantaran PMN bagi proyek strategis menghasilkan multiplier effect yang akan menggerakkan perkekonomian masyarakat. Ini seperti proyek infrastruktur yang akan menyerap banyak pekerjaan bagi masyarakat.

Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi meneken PP soal pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemik virus Covid-19. Dalam program PEN ini, perusahaan BUMN akan menerima dana kompensasi sebesar Rp 152,15 triliun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya