Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Kekuasaannya Menguat, Jokowi Akan Leluasa Angkat Non-PNS Jadi Pejabat Negara

JUMAT, 15 MEI 2020 | 22:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kekuasaan Presiden Joko Widodo diperiode kedua ini semakin menguat. Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 sebagai Perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pasal dari PP itu yakni Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengangkat, memindah dan memberhentikan pegawai negeri sipil.

Presiden juga bisa mendelegasikan otoritas menetapkan penangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS kepada Menteri, Pimpinan Lembaga atau sekretaris Jenderal di Lembaga Negara dan Lembaga non struktural.

Bahkan dalam PP itu, Presiden diberi wewenang menarik pendelegasian. Alasan penarikan pendelegasian itu diantaranya: pelanggaran prinsip merit yang dilakukan oleh PP dan untuk meningkatkan evektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Merespons terbitnya PP 17/2020 Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menyatakan PP yang baru diteken Jokowi dapat menjadi alat untuk membungkam pejabat yang kritis pada pemerintahannya.

"Kewenangan Presiden Jokowi dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan (yang sudah diberikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemda) dengan alasan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (pasal 3 ayat 7). Jadi jika ada PNS di daerah yang mengkritik keras kebijakan Jokowi bisa saja dipecat oleh Jokowi," demikian kata Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5).

Selain itu, Aktivis Bandung Initiative Network ini juga menyoroti pengecualian jabatan pimpinan Tinggi (JPT) di bidang tertentu yang tidak dapat diisi oleh kalangan non PNS. Bidang tertentu itu seperti bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan dan Sumber Daya Alam (SDA), pengelolan aparatur negara dan Kesekretiatan.

Pengecualian yang diputuskan Jokowi memberikan peluang kepada non PNS untuk mengisi  jabatan tertentu yang tidak dikecualikan.

"Cukup dengan persetujuan presiden dan pertimbangan menteri saja, tidak perlu diatur dengan Perpres seperti  Pasal 106 ayat 3 PP 11/2017. Sangat mungkin ke depannya ini Jokowi mengangkat non ASN menduduki JPT yang dikecualikan tersebut," demikian analisa Gde Siriana.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya