Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Kekuasaannya Menguat, Jokowi Akan Leluasa Angkat Non-PNS Jadi Pejabat Negara

JUMAT, 15 MEI 2020 | 22:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kekuasaan Presiden Joko Widodo diperiode kedua ini semakin menguat. Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 sebagai Perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pasal dari PP itu yakni Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengangkat, memindah dan memberhentikan pegawai negeri sipil.

Presiden juga bisa mendelegasikan otoritas menetapkan penangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS kepada Menteri, Pimpinan Lembaga atau sekretaris Jenderal di Lembaga Negara dan Lembaga non struktural.


Bahkan dalam PP itu, Presiden diberi wewenang menarik pendelegasian. Alasan penarikan pendelegasian itu diantaranya: pelanggaran prinsip merit yang dilakukan oleh PP dan untuk meningkatkan evektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Merespons terbitnya PP 17/2020 Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menyatakan PP yang baru diteken Jokowi dapat menjadi alat untuk membungkam pejabat yang kritis pada pemerintahannya.

"Kewenangan Presiden Jokowi dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan (yang sudah diberikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemda) dengan alasan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (pasal 3 ayat 7). Jadi jika ada PNS di daerah yang mengkritik keras kebijakan Jokowi bisa saja dipecat oleh Jokowi," demikian kata Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5).

Selain itu, Aktivis Bandung Initiative Network ini juga menyoroti pengecualian jabatan pimpinan Tinggi (JPT) di bidang tertentu yang tidak dapat diisi oleh kalangan non PNS. Bidang tertentu itu seperti bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan dan Sumber Daya Alam (SDA), pengelolan aparatur negara dan Kesekretiatan.

Pengecualian yang diputuskan Jokowi memberikan peluang kepada non PNS untuk mengisi  jabatan tertentu yang tidak dikecualikan.

"Cukup dengan persetujuan presiden dan pertimbangan menteri saja, tidak perlu diatur dengan Perpres seperti  Pasal 106 ayat 3 PP 11/2017. Sangat mungkin ke depannya ini Jokowi mengangkat non ASN menduduki JPT yang dikecualikan tersebut," demikian analisa Gde Siriana.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya