Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Kekuasaannya Menguat, Jokowi Akan Leluasa Angkat Non-PNS Jadi Pejabat Negara

JUMAT, 15 MEI 2020 | 22:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kekuasaan Presiden Joko Widodo diperiode kedua ini semakin menguat. Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 sebagai Perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pasal dari PP itu yakni Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengangkat, memindah dan memberhentikan pegawai negeri sipil.

Presiden juga bisa mendelegasikan otoritas menetapkan penangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS kepada Menteri, Pimpinan Lembaga atau sekretaris Jenderal di Lembaga Negara dan Lembaga non struktural.


Bahkan dalam PP itu, Presiden diberi wewenang menarik pendelegasian. Alasan penarikan pendelegasian itu diantaranya: pelanggaran prinsip merit yang dilakukan oleh PP dan untuk meningkatkan evektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Merespons terbitnya PP 17/2020 Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menyatakan PP yang baru diteken Jokowi dapat menjadi alat untuk membungkam pejabat yang kritis pada pemerintahannya.

"Kewenangan Presiden Jokowi dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan (yang sudah diberikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemda) dengan alasan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (pasal 3 ayat 7). Jadi jika ada PNS di daerah yang mengkritik keras kebijakan Jokowi bisa saja dipecat oleh Jokowi," demikian kata Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5).

Selain itu, Aktivis Bandung Initiative Network ini juga menyoroti pengecualian jabatan pimpinan Tinggi (JPT) di bidang tertentu yang tidak dapat diisi oleh kalangan non PNS. Bidang tertentu itu seperti bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan dan Sumber Daya Alam (SDA), pengelolan aparatur negara dan Kesekretiatan.

Pengecualian yang diputuskan Jokowi memberikan peluang kepada non PNS untuk mengisi  jabatan tertentu yang tidak dikecualikan.

"Cukup dengan persetujuan presiden dan pertimbangan menteri saja, tidak perlu diatur dengan Perpres seperti  Pasal 106 ayat 3 PP 11/2017. Sangat mungkin ke depannya ini Jokowi mengangkat non ASN menduduki JPT yang dikecualikan tersebut," demikian analisa Gde Siriana.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya