Berita

Jubir Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/BNPB

Nusantara

Meski Ada Pelonggaran, Pemerintah Klaim Tetap Terapkan PSBB

JUMAT, 15 MEI 2020 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai terlihat diperlonggar di beberapa sektor oleh pemerintah.  

Namun, Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru atau Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan, pemerintah tetap menerapkan PSBB selama pemberlakukannya masih diterapkan oleh sejumlah daerah.

"Sampai dengan saat ini fokus kita adalah bagaimana daerah yang sudah menyatakan untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar betul-betul bisa melaksanakannya dengan efektif," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/5).


Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menyatakan, PSBB semata-mata ditujukan untuk mengurangi atau memutus rantai penularan kasus positif virus corona yang berada di masyarakat.

Namun Yuri tidak menutup kenyataan bahwa pemerintah telah mulai melonggarkan penerapan PSBB. Misalnya hal-hal yang diatur di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nasional 4/2020 tentang pembatasan perjalanan orang selama masa pandemik Covid-19.

"Ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu, bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu. Sekali lagi, bahwa surat edaran nomor 4 tidak dimaknai menghilangkan pembatasan, namun mengatur pembatasan itu," tegas Achmad Yurianto.

Sebagai contoh, ia menyebutkan pelonggaran lalu lintas manusia yang bisa dilakukan selama pandemik Covid-19 ini. Misalnya, manakala suatu daerah membutuhkan tambahan tenaga sukarelawan medis seperti dokter spesialis atau tenaga teknis laboratorium.

Ataupun sukarelawan non medis, untuk membantu percepatan penanganan Covid-19. Maka mereka diberikan pengecualian untuk bisa melaksanakan perjalanan ke luar daerah. Termasuk memperbolehkan akses transportasi logistik dan kegiatan industri pangan.

"Oleh karena itu maka perlu diatur  perlu diatur bagaimana pelaksanaan pembatasan itu. Oleh karena itu di dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dibutuhkan dokumen resmi yang menyangkut penugasan dari unit-unit yang saya sebutkan tadi, yang secara resmi diberikan oleh institusinya," terang Achmad Yurianto.

Kendati begitu, pemerintah tetap mensyaratkan agar protokol kesehatan dikedepankan untuk bisa menerapkan semua hal yang dilonggarkan tersebut.

"Dan yang paling penting adalah protokol kesehatan mutlak harus diikuti, dimana dan oleh siapapun yang melaksanakan berpergian harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan.

Adapun untuk daerah yang belum mengimplementasikan PSBB, diminta untuk menerapkan physical distancing, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tetap berada di rumah. Karena menurut Yuri cara inilah yang harus digunakan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Inilah yang harus kita pahami bersama-sama, bahwa kesuksesan keberhasilan pengendalian Covid-19 ini akan sangat-sangat tergantung pada kesungguhan kita semua, pada kedisiplinan kita semua yang terus-menerus tidak terputus," tuturnya.

"Sehingga kita bisa memutuskan rantai penularan ini dan kemudian kita bisa menurunkan jumlah kasus positif serta angka kematiannya," demikian Achmad Yurianto.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya