Berita

Plt Jubir bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Penyuap Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar

JUMAT, 15 MEI 2020 | 16:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

"Hari ini Jumat (15/5/2020) KPK mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/5).

Ali menjelaskan, alasan upaya hukum tersebut lantaran KPK memandang putusan Mejelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.


"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

Namun kata Ali, atas putusan terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, KPK menyatakan sikap menerima putusan.

"Dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim. Adapun terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa menyatakan upaya hukum Banding," terang Ali.

Dengan demikian kata Ali, perkara keduanya tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Diketahui, Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sedangkan Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya