Berita

Ketua Ombudsman Aceh, Taqwaddin, meminta Pemerintah Aceh mengimplementasikan qanun-qanun Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Ombudsman: Bencana Di Aceh Bersumber Dari Kelalaian Pemerintah Dan Penegak Hukum

JUMAT, 15 MEI 2020 | 15:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Untuk menghindarkan kembali terjadinya bencana alam, Ombudsman Aceh meminta Pemerintah Aceh mengimplementasikan qanun-qanun Aceh terkait perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan tata ruang.

“Aturan-aturan itu jangan dibiarkan mati percuma,” kata Ketua Ombudsman Aceh, Taqwaddin, melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (15/5).

Saat ini, lanjut Taqwaddin, Aceh memiliki Qanun Aceh tentang Perlindungan Sumber Kawasan Air, Qanun Aceh tentang Lingkungan Hidup, Qanun Aceh tentang Kehutanan, dan Qanun Aceh tentang Perlindungan Satwa.


Semuanya Qanun punya peran dalam menjaga lingkungan di Aceh. Selama pemerintah dan penegak hukum menjalankannya dengan maksimal.

Karena itu, Taqwaddin meminta kepolisian dan kejaksaan lebih serius dalam menegakkan aturan terhadap perusak hutan. Taqwaddin meminta kepolisian membantu polisi hutan untuk berpatroli di dalam kawasan hutan dan memburu pelaku pembalakan liar.

Tak hanya itu, Taqwaddin juga mengajak semua komponen rakyat Aceh, baik pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, pebisnis, dan masyarakat untuk membangun komitmen bersama melakukan upaya prevensi, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko bencana (PRB).

Hal ini penting untuk dilakukan mengingat kerusakan akibat bencana tidak hanya diderita oleh warga di sekitar lokasi kejadian.

“Kita semua, termasuk pemerintah, juga merasakan dampaknya. Maka, upaya meminimalisir risiko bencana harus dilakukan secara optimal,” tegasnya.

Sementara itu, dalam diskusi virtual bertema "Upaya Penanggulangan Bencana Banjir" yang diinisiasi Ombudsman, sejumlah narasumber menyampaikan pandangan mereka terkait pengelolaan lingkungan di Aceh.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Sunawardi mengatakan, banjir saat ini terjadi karena banyak pembangunan yang tidak mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, juga adanya perusakan alam berupa perambahan dan pembalakan kayu secara ilegal.

Sementara ahli hidrologi, Syahrul, menyebutkan bahwa kondisi curah hujan saat ini memang cukup ekstrem. Ditambah lagi dengan kegiatan cocok tanam masyarakat di posisi lahan yang kemiringannya 45 derajat.

Hal ini dinilai Syahrul sangat berbahaya. Syahrul juga mengungkapkan banyak muara yang tertutup sendimentasi, sehingga air tertahan dan tidak dapat mengalir dengan baik.

Kepala BPDASHL Krueng Aceh, Eko Nur Wijayanto menambahkan, saat ini laju deforestasi di Aceh sangat tinggi. Sehingga potensi bencana khususnya banjir dan longsor sangat besar.

“Kita harus melakukan mitigasi bencana, apalagi saat ini laju deforestasi sangat tinggi, banyak tutupan hutan yang hilang. Sehingga potensi terjadi bencana banjir dan longsor sangat besar,” ungkap Eko.

Menurut Eko, banjir genangan di Banda Aceh beberapa hari yang lalu sebenarnya Krueng Aceh mampu menampung debit air tersebut. Namun karena drainase yang kurang optimal sehingga air tidak dapat mengalir ke sungai.

Ketua Prodi Magister Ilmu Kebencanaan Unsyiah, Nazli Ismail, bahkan menegaskan upaya penghijauan kembali sangat perlu dilakukan. Karena saat ini banyak areal hutan yang rusak dan lahan kritis di Aceh.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya