Berita

Antrean calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soetta/Net

Nusantara

Berbenah, Bandara Soetta Terapkan Sistem Antrean Baru Dan Batasi Frekuensi Penerbangan

JUMAT, 15 MEI 2020 | 10:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

PT Angkasa Pura II (Persero) langsung berbenah usai tumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Bersama stakeholder lain, Angkasa Pura II menerapkan kebijakan baru untuk memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing para calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik. Penerapan ini sesuai dengan kaidah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengurai bahwa kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.


Adapun kebijakan baru itu mulai berlaku per hari ini, Jumat (15/5).
 
“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru,” ujarnya kepada redaksi.

Di Terminal 2, sistem antrean penumpang dibagi menjadi 4 posko, di mana posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.

Posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.
 
Selanjutnya, calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in.
 
“Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3,” jelas Muhammad Awaluddin.

Selain sistem antrean, ada juga pembatasan frekuensi penerbangan. Telah disepakati slot penerbangan menjadi hanya 5 sampai 7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu.
 
Adapun di tengah pandemik ini penerbangan di Soekarno-Hatta setiap harinya sekitar 200 penerbangan.

Sementara itu, maskapai hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat pada setiap penerbangan.

“Ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” demikian Muhammad Awaluddin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya