Berita

Antrean calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soetta/Net

Nusantara

Berbenah, Bandara Soetta Terapkan Sistem Antrean Baru Dan Batasi Frekuensi Penerbangan

JUMAT, 15 MEI 2020 | 10:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

PT Angkasa Pura II (Persero) langsung berbenah usai tumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Bersama stakeholder lain, Angkasa Pura II menerapkan kebijakan baru untuk memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing para calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik. Penerapan ini sesuai dengan kaidah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengurai bahwa kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.


Adapun kebijakan baru itu mulai berlaku per hari ini, Jumat (15/5).
 
“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru,” ujarnya kepada redaksi.

Di Terminal 2, sistem antrean penumpang dibagi menjadi 4 posko, di mana posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.

Posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.
 
Selanjutnya, calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in.
 
“Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3,” jelas Muhammad Awaluddin.

Selain sistem antrean, ada juga pembatasan frekuensi penerbangan. Telah disepakati slot penerbangan menjadi hanya 5 sampai 7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu.
 
Adapun di tengah pandemik ini penerbangan di Soekarno-Hatta setiap harinya sekitar 200 penerbangan.

Sementara itu, maskapai hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat pada setiap penerbangan.

“Ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” demikian Muhammad Awaluddin.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya