Berita

Salah satu pihak yang menawarkan SPPD kepada masyarakat agar bisa bepergian di tengah pandemik/Repro

Nusantara

Waduh, Surat Bebas Covid-19 Dan SPPD Kini Dijual Bebas?

JUMAT, 15 MEI 2020 | 10:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dibukanya kembali moda transportasi massal dengan syarat tertentu, bagi sebagian orang justru dianggap sebagai peluang. Terutama bagi oknum yang menyediakan persyaratan bepergian di tengah pandemik Covid-19, seperti Surat Bebas Covid-19 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD dan Surat Bebas Covid-19 ini diketahui diperjualbelikan secara bebas oleh sejumlah oknum pedagang secara online melalui e-commerce.

Menanggapi itu, Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono menyatakan, pihaknya sudah menurunkan produk dagang berupa SPPD.


“Karena produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak, maka kami take down,” kata Intan, seperti dikutip media nasional, Jumat (15/5).

Bukalapak memang melarang pedagang untuk menjual produk yang melanggar aturan hukum. Baik hukum yang berlaku di Indonesia maupun kebijakan Bukalapak.

Mereka memiliki tim khusus untuk memantau jenis barang yang dijual di platform.

“Jadi kalau ditemukan produk seperti ini, pasti akan segera kami take down,” tegas Intan.

Pihak Tokopedia juga membenarkan ada pedagang nakal yang menjual surat keterangan sehat bebas Covid-19. Mereka pun mengaku telah mengambil tindakan terhadap para pedagang nakal tersebut.

“Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Wijaya, melalui keterangannya.

Tokopedia menegaskan tidak ada transaksi surat keterangan bebas Covid-19 tersebut dan melarang penjual lainnya untuk memasukkan produk seperti ini di platform.

“Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut. Walau Tokopedia bersifat User Generated Content, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini," tandasnya.  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya