Berita

Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei, menyatakan shalat Idul Fitri bisa dilakukan berjamaah di rumah dengan minimal 4 orang/Net

Nusantara

Soal Shalat Idul Fitri Di Tengah Pandemik Covid-19, Begini Penjelasan MUI Jabar

JUMAT, 15 MEI 2020 | 09:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei menyatakan, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah kondisi yang masih dilanda pandemik Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat pandemik Covid-19.

Rahmat mengatakan, umat Islam dapat menggelar shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasan yang tren kasus Covid-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.


“Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain,” ucap Rahmat dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (15/5).

Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 atau tren kasus Covid-19 belum melandai, dapat melaksanakan shalat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat shalat Idulfitri berjamaah di rumah, jelas Rahmat, minimal 4 orang.

“Jadi shalat Idulfitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan 9 hari lagi ke depan kondisi Covid-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” ungkapnya.

“Kalau kurang dari empat, munfarid saja. Kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan shalatnya,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Soal dengan tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemik Covid-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.

“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan shalat Idulfitri di lapang atau masjid,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya