Berita

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi/RMOL

Politik

PPP: Sesuai UU, Dana Penyertaan Modal Untuk BUMN Harus Atas Persetujuan DPR

JUMAT, 15 MEI 2020 | 02:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Data Kementerian Keuangan menyebutkan total dukungan untuk Badan Usaha Milih Negara (BUMN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp 152,15 triliun. Dari total dana itu rinciannya terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.

BUMN juga disebut mendapatkan dukungan berupa optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).

Merespons hal itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan, rencana dukungan dana mencapai Rp 152,15 triliun kepada BUMN diantaranya dalam bentuk PMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), imbas dari pademik virus corona baru (Covid-19) harus mendapat persetujuan DPR.


Pemberian dana dari modal negara sebagaimana UU 17/2003 tentang Keuangan Negara mengharuskan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR.

"Pemerintah harus menjelaskan kepada DPR, khususnya Komisi VI yang membidangi BUMN terkait dukungan dana termasuk PNM yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan plat merah. Hal ini penting agar DPR bisa mengetahui sejauh mana rencana penggunaan dana tersebut serta target yang ingin dicapai,” kata Baidowi, Kamis malam (14/5).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu menyebutkan bahwa DPR harus melakukan kajian secara mendalam terkait skema PMN tersebut. Sebab, PMN ini merupakan dana negara yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Sejauh ini kami belum mengetahui skema penggunaan PMN tersebut," jelas pria yang karib disapa Awiek ini .

Setelah melakukan kajian secara mendalam, maka DPR bisa bersikap apakah menyetujui atau tidak menyetujui PMN. Dia berharap pandemi covid-19 tidak dijadikan alasan untuk tergesa-gesa, semuanya harus terukur.

“Penggunaan dana itu harus jelas, dan targetnya tepat," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya