Berita

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi/RMOL

Politik

PPP: Sesuai UU, Dana Penyertaan Modal Untuk BUMN Harus Atas Persetujuan DPR

JUMAT, 15 MEI 2020 | 02:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Data Kementerian Keuangan menyebutkan total dukungan untuk Badan Usaha Milih Negara (BUMN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp 152,15 triliun. Dari total dana itu rinciannya terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.

BUMN juga disebut mendapatkan dukungan berupa optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).

Merespons hal itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan, rencana dukungan dana mencapai Rp 152,15 triliun kepada BUMN diantaranya dalam bentuk PMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), imbas dari pademik virus corona baru (Covid-19) harus mendapat persetujuan DPR.

Pemberian dana dari modal negara sebagaimana UU 17/2003 tentang Keuangan Negara mengharuskan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR.

"Pemerintah harus menjelaskan kepada DPR, khususnya Komisi VI yang membidangi BUMN terkait dukungan dana termasuk PNM yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan plat merah. Hal ini penting agar DPR bisa mengetahui sejauh mana rencana penggunaan dana tersebut serta target yang ingin dicapai,” kata Baidowi, Kamis malam (14/5).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu menyebutkan bahwa DPR harus melakukan kajian secara mendalam terkait skema PMN tersebut. Sebab, PMN ini merupakan dana negara yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Sejauh ini kami belum mengetahui skema penggunaan PMN tersebut," jelas pria yang karib disapa Awiek ini .

Setelah melakukan kajian secara mendalam, maka DPR bisa bersikap apakah menyetujui atau tidak menyetujui PMN. Dia berharap pandemi covid-19 tidak dijadikan alasan untuk tergesa-gesa, semuanya harus terukur.

“Penggunaan dana itu harus jelas, dan targetnya tepat," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya