Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis/Net
Perkembangan teknologi, khsususnya internet telah meminculkan fenomena media baru yang kini tengah hadir di masyarakat.
Dari berbagai kalangan menilai munculnya media baru ini, akan segera membuat pensiun para pekerja media konvensional. Walau banyak juga yang berpandangan media baru ini tidak mempengaruhi media-media konvensional seperti hal media massa cetak.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, untuk memahami media baru tersebut. Maka hal pertama yang harus dipahami apa sebetulnya pengertian media baru.
“Kita perlu memahami apa itu media baru. Munculnya internet dan media sosial, membuat suatu perubahan pada pola kehidupan manusia,†kata Yuliandre Darwis saat menjadi pemateri dalam diskusi daring dengan tema “Optimalisasi Pendidikan Di Media Penyiaran†di Jakarta, Kamis (14/5).
Andre sapaan akrabnya, menekankan bahwa UU 32/2002 tentang Penyiaran belum secara spesifik menyebutkan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan konten untuk platform seperti YouTube atau Netflix.
"Ini artinya, kalaupun KPI diberikan ruang untuk pengawasan, harus dinyatakan dalam undang-undang Penyiaran. Saat ini kan sedang dalam proses oleh DPR RI,†ujarnya.
Dia meyakini media massa konvensional sedikit demi sedikit sudah mulai digeser peranannya oleh media baru. Pergeseran media massa berkembang begitu cepat mulai dari surat kabar, radio, televisi, hingga kini portal berita online.
Andre berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat maupun daerah punya tekad untuk memperbaiki kualitas tayangan konten di media penyiaran Indonesia.
Upaya itu salah satunya diwujudkan dengan melakukan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Survei ini dilakukan oleh para ahli media yang berasal dari 12 perguruan tinggi di Indonesia.
"Sehingga survei indeks yang kami lakukan setiap tahun, dengan bekerja sama dengan para ahli untuk menetapkan batas-batas atau indeks maksimal yang harus dicapai oleh televisi berkaitan dengan kualitas tayangan. Tidak hanya rating, namun bobot kontennya pun tak luput dari penilaian,†jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Andre juga menyoroti akan begitu santernya konten asing pada tayangan anak di Indonesia. Ia melihat dari sisi regulasi, UU Penyiaran mengatur bahwa isi siaran harus memajukan kebudayaan nasional.