Berita

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis/Net

Nusantara

Media Semakin Berkembang, Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Harus Diperluas

JUMAT, 15 MEI 2020 | 02:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkembangan teknologi, khsususnya internet telah meminculkan fenomena media baru yang kini tengah hadir di masyarakat.

Dari berbagai kalangan menilai munculnya media baru ini, akan segera membuat pensiun para pekerja media konvensional. Walau banyak juga yang berpandangan media baru ini tidak mempengaruhi media-media konvensional seperti hal media massa cetak.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, untuk memahami media baru tersebut. Maka hal pertama yang harus dipahami apa sebetulnya pengertian media baru.


“Kita perlu memahami apa itu media baru. Munculnya internet dan media sosial, membuat suatu perubahan pada pola kehidupan manusia,” kata Yuliandre Darwis saat menjadi pemateri dalam diskusi daring dengan tema “Optimalisasi Pendidikan Di Media Penyiaran” di Jakarta, Kamis (14/5).

Andre sapaan akrabnya, menekankan bahwa UU 32/2002 tentang Penyiaran belum secara spesifik menyebutkan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan konten untuk platform seperti YouTube atau Netflix.

"Ini artinya, kalaupun KPI diberikan ruang untuk pengawasan, harus dinyatakan dalam undang-undang Penyiaran. Saat ini kan sedang dalam proses oleh DPR RI,” ujarnya.

Dia meyakini media massa konvensional sedikit demi sedikit sudah mulai digeser peranannya oleh media baru. Pergeseran media massa berkembang begitu cepat mulai dari surat kabar, radio, televisi, hingga kini portal berita online.

Andre berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat maupun daerah punya tekad untuk memperbaiki kualitas tayangan konten di media penyiaran Indonesia.

Upaya itu salah satunya diwujudkan dengan melakukan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Survei ini dilakukan oleh para ahli media yang berasal dari 12 perguruan tinggi di Indonesia.

"Sehingga survei indeks yang kami lakukan setiap tahun, dengan bekerja sama dengan para ahli untuk menetapkan batas-batas atau indeks maksimal yang harus dicapai oleh televisi berkaitan dengan kualitas tayangan. Tidak hanya rating, namun bobot kontennya pun tak luput dari penilaian,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Andre juga menyoroti akan begitu santernya konten asing pada tayangan anak di Indonesia. Ia melihat dari sisi regulasi, UU Penyiaran mengatur bahwa isi siaran harus memajukan kebudayaan nasional.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya