Berita

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis/Net

Nusantara

Media Semakin Berkembang, Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Harus Diperluas

JUMAT, 15 MEI 2020 | 02:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkembangan teknologi, khsususnya internet telah meminculkan fenomena media baru yang kini tengah hadir di masyarakat.

Dari berbagai kalangan menilai munculnya media baru ini, akan segera membuat pensiun para pekerja media konvensional. Walau banyak juga yang berpandangan media baru ini tidak mempengaruhi media-media konvensional seperti hal media massa cetak.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, untuk memahami media baru tersebut. Maka hal pertama yang harus dipahami apa sebetulnya pengertian media baru.


“Kita perlu memahami apa itu media baru. Munculnya internet dan media sosial, membuat suatu perubahan pada pola kehidupan manusia,” kata Yuliandre Darwis saat menjadi pemateri dalam diskusi daring dengan tema “Optimalisasi Pendidikan Di Media Penyiaran” di Jakarta, Kamis (14/5).

Andre sapaan akrabnya, menekankan bahwa UU 32/2002 tentang Penyiaran belum secara spesifik menyebutkan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan konten untuk platform seperti YouTube atau Netflix.

"Ini artinya, kalaupun KPI diberikan ruang untuk pengawasan, harus dinyatakan dalam undang-undang Penyiaran. Saat ini kan sedang dalam proses oleh DPR RI,” ujarnya.

Dia meyakini media massa konvensional sedikit demi sedikit sudah mulai digeser peranannya oleh media baru. Pergeseran media massa berkembang begitu cepat mulai dari surat kabar, radio, televisi, hingga kini portal berita online.

Andre berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat maupun daerah punya tekad untuk memperbaiki kualitas tayangan konten di media penyiaran Indonesia.

Upaya itu salah satunya diwujudkan dengan melakukan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Survei ini dilakukan oleh para ahli media yang berasal dari 12 perguruan tinggi di Indonesia.

"Sehingga survei indeks yang kami lakukan setiap tahun, dengan bekerja sama dengan para ahli untuk menetapkan batas-batas atau indeks maksimal yang harus dicapai oleh televisi berkaitan dengan kualitas tayangan. Tidak hanya rating, namun bobot kontennya pun tak luput dari penilaian,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Andre juga menyoroti akan begitu santernya konten asing pada tayangan anak di Indonesia. Ia melihat dari sisi regulasi, UU Penyiaran mengatur bahwa isi siaran harus memajukan kebudayaan nasional.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya