Berita

Saeful Bahri/Net

Hukum

Usai Lebaran, Kader PDIP Saeful Bahri Akan Terima Vonis Perkara Dugaan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

JUMAT, 15 MEI 2020 | 01:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua, Panji Surono mengatakan, setelah sidang agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Saeful Bahri dan penasihat hukumnya, maka sidang akan dilanjutkan dengan putusan atau vonis.

"Telah mendengarkan adanya pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Demikian tinggal kami akan musyawarah untuk menjatuhkan putusan," ucap Halim Ketua Panji Surono usai sidang pledoi Saeful Bahri, Kamis (14/5).

Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Saeful Bahri akan berlangsung pada dua pekan ke depan. Yakni pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Setelah kami musyawarah maka untuk putusan ternyata mau lebaran jadi agak mundur jadi hari Kamis tanggal 28 Mei 2020. Jadi terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," kata Hakim Panji seraya mengetuk palu tanda berakhir sidang pledoi.

Diketahui, Saeful Bahri dan penasihat hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam nota pembelaannya, Saeful menyebut dirinya sebagai korban atas penyalahgunaan kekuasaan oleh tersangka Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU serta menjadi korban pemerasan oleh Wahyu Setiawan.

Sedangkan penasihat hukum Saeful meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis atau putusan bebas terhadap Saeful Bahri karena mengklaim Saeful Bahri secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK.

Jaksa KPK sendiri menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara kepada Saeful Bahri karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya