Berita

Saeful Bahri/Net

Hukum

Usai Lebaran, Kader PDIP Saeful Bahri Akan Terima Vonis Perkara Dugaan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

JUMAT, 15 MEI 2020 | 01:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua, Panji Surono mengatakan, setelah sidang agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Saeful Bahri dan penasihat hukumnya, maka sidang akan dilanjutkan dengan putusan atau vonis.

"Telah mendengarkan adanya pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Demikian tinggal kami akan musyawarah untuk menjatuhkan putusan," ucap Halim Ketua Panji Surono usai sidang pledoi Saeful Bahri, Kamis (14/5).


Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Saeful Bahri akan berlangsung pada dua pekan ke depan. Yakni pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Setelah kami musyawarah maka untuk putusan ternyata mau lebaran jadi agak mundur jadi hari Kamis tanggal 28 Mei 2020. Jadi terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," kata Hakim Panji seraya mengetuk palu tanda berakhir sidang pledoi.

Diketahui, Saeful Bahri dan penasihat hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam nota pembelaannya, Saeful menyebut dirinya sebagai korban atas penyalahgunaan kekuasaan oleh tersangka Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU serta menjadi korban pemerasan oleh Wahyu Setiawan.

Sedangkan penasihat hukum Saeful meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis atau putusan bebas terhadap Saeful Bahri karena mengklaim Saeful Bahri secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK.

Jaksa KPK sendiri menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara kepada Saeful Bahri karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya