Berita

Saeful Bahri/Net

Hukum

Usai Lebaran, Kader PDIP Saeful Bahri Akan Terima Vonis Perkara Dugaan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

JUMAT, 15 MEI 2020 | 01:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua, Panji Surono mengatakan, setelah sidang agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Saeful Bahri dan penasihat hukumnya, maka sidang akan dilanjutkan dengan putusan atau vonis.

"Telah mendengarkan adanya pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Demikian tinggal kami akan musyawarah untuk menjatuhkan putusan," ucap Halim Ketua Panji Surono usai sidang pledoi Saeful Bahri, Kamis (14/5).


Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Saeful Bahri akan berlangsung pada dua pekan ke depan. Yakni pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Setelah kami musyawarah maka untuk putusan ternyata mau lebaran jadi agak mundur jadi hari Kamis tanggal 28 Mei 2020. Jadi terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," kata Hakim Panji seraya mengetuk palu tanda berakhir sidang pledoi.

Diketahui, Saeful Bahri dan penasihat hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam nota pembelaannya, Saeful menyebut dirinya sebagai korban atas penyalahgunaan kekuasaan oleh tersangka Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU serta menjadi korban pemerasan oleh Wahyu Setiawan.

Sedangkan penasihat hukum Saeful meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis atau putusan bebas terhadap Saeful Bahri karena mengklaim Saeful Bahri secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK.

Jaksa KPK sendiri menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara kepada Saeful Bahri karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya