Berita

Ilustrasi bandara Ahmad Yani/Net

Kesehatan

Warga Dibolehkan Bepergian, KNPI: Sama Saja Pemerintah Melepas Virus

KAMIS, 14 MEI 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan pemerintah memberi pelonggaran pihak-pihak tertentu untuk bepergian ke luar daerah menggunakan layanan penerbangan di tengah larangan mudik dikritisi DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Terlebih kebijakan bersyarat tersebut dikeluarkan Kemenhub saat virus corona baru (Covid-19) belum menunjukkan kurva penurunan. Hal ini tentu dikhawatirkan akan memperlebar penyebaran Covid-19.

“Itu sama saja melepas virus bebas memilih korbannya,” kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama kepada wartawan, Kamis (14/5).


Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran 32/2020 dari Dirjen Perhubungan Udara di mana perjalanan keluar daerah menggunakan layanan penerbangan diberlakukan dengan berbagai syarat tertulis bagi calon penumpang.

Bahkan berdasarkan informasi yang ia dapat, proses antre dan administrasi di Bandara tidak menerapkan prinsip physical distancing atau jaga jarak antar penumpang.

“Dari pagi saya dapat kiriman foto kondisi mengerikan di bandara, orang berdekatan tidak ada aturan jaga jarak sesama penumpang. Ini berbahaya bisa menyebarluaskan bila ada yang terinfeksi Covid-19,” urainya.

“Saya minta pemerintah, dalam hal ini Pak Menhub segera memecat Direksi Angkasa Pura sebagai penyedia jasa yang tidak patuh dan lalai terhadap aturan jaga jarak. Jangan tunggu banyak korban,” pungkas Haris.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya