Berita

Ilustrasi bandara Ahmad Yani/Net

Kesehatan

Warga Dibolehkan Bepergian, KNPI: Sama Saja Pemerintah Melepas Virus

KAMIS, 14 MEI 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan pemerintah memberi pelonggaran pihak-pihak tertentu untuk bepergian ke luar daerah menggunakan layanan penerbangan di tengah larangan mudik dikritisi DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Terlebih kebijakan bersyarat tersebut dikeluarkan Kemenhub saat virus corona baru (Covid-19) belum menunjukkan kurva penurunan. Hal ini tentu dikhawatirkan akan memperlebar penyebaran Covid-19.

“Itu sama saja melepas virus bebas memilih korbannya,” kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama kepada wartawan, Kamis (14/5).


Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran 32/2020 dari Dirjen Perhubungan Udara di mana perjalanan keluar daerah menggunakan layanan penerbangan diberlakukan dengan berbagai syarat tertulis bagi calon penumpang.

Bahkan berdasarkan informasi yang ia dapat, proses antre dan administrasi di Bandara tidak menerapkan prinsip physical distancing atau jaga jarak antar penumpang.

“Dari pagi saya dapat kiriman foto kondisi mengerikan di bandara, orang berdekatan tidak ada aturan jaga jarak sesama penumpang. Ini berbahaya bisa menyebarluaskan bila ada yang terinfeksi Covid-19,” urainya.

“Saya minta pemerintah, dalam hal ini Pak Menhub segera memecat Direksi Angkasa Pura sebagai penyedia jasa yang tidak patuh dan lalai terhadap aturan jaga jarak. Jangan tunggu banyak korban,” pungkas Haris.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya