Berita

Dzulmi Eldin (rompi oranye) dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta/Net

Hukum

Termasuk Pencabutan Hak Dipilih, Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta

KAMIS, 14 MEI 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan.

"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5).

Dzulmi Eldin dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.


Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Dzulmi Eldin, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan telah menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan adalah Dzulmi Eldin belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Diketahui, Dzulmi Eldin bersama Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol Pemkot Medan meminta uang hingga terealisasi penerimaan hadiah atau janji yang direalisasikan dengan penerimaan sejumlah uang dari para Kepala OPD dan Pejabat Eselon II Pemkot Medan hingga mencapai Rp 2.155.000.000 untuk kebutuhan biaya operasional Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan yang tidak ditanggung oleh APBD atau dana nonbudgeter.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya