Berita

Dzulmi Eldin (rompi oranye) dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta/Net

Hukum

Termasuk Pencabutan Hak Dipilih, Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta

KAMIS, 14 MEI 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan.

"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5).

Dzulmi Eldin dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Dzulmi Eldin, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan telah menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan adalah Dzulmi Eldin belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Diketahui, Dzulmi Eldin bersama Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol Pemkot Medan meminta uang hingga terealisasi penerimaan hadiah atau janji yang direalisasikan dengan penerimaan sejumlah uang dari para Kepala OPD dan Pejabat Eselon II Pemkot Medan hingga mencapai Rp 2.155.000.000 untuk kebutuhan biaya operasional Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan yang tidak ditanggung oleh APBD atau dana nonbudgeter.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya