Berita

Ilustrasi pesawat terbang Garuda/Net

Nusantara

Catat! Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi Pengguna Pesawat Terbang Selama Masa PSBB

KAMIS, 14 MEI 2020 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dibukanya akses transportasi udara atau pesawat selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan berarti mengecualikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pers rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional mendapat informasi dari otoritas Bandar Udara, Angkasa Pura II, mengenai kepadatan antrean yang terjadi Kamis (14/5) pagi tadi.

Dari hasil koordinasi Gugas Nasional dengan Angkasa Pura II, ditetapkan beberapa hal yang harus diperhatikan penumpang untuk tetap bisa terbang ke lokasi tujuannya.


Pertama adalah mengoptimalkan aspek perlindungan dan keselamatan pengguna pelayanan jasa udara, baik pelayanan operasional maupun penumpang pesawat.  

Di samping itu, protokol kesehatan berupa mejaga jarak antar penumpang dan menggunakan masker juga menjadi perhatian Gugas Nasional. Karena, setiap individu yang berada di ruang publik wajib menjalani hal tersebut.

Sehingga untuk hal ini, ditetapkanlah pembatasan jumlah penumpang pesawat sebanyak 50 persen, dari total jumlah kursi penumpang di pesawat yang disiapkan penyedia layanan penerbangan.

Selain itu, khusus agar tidak terjadi antrean panjang saat memasuki bandara ataupun pesawat, pihak Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang pesawat untuk tiba 3-4 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan lebih lanjut, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Gugas Nasional 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid�" 19.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang menjabarkan, dokumen yang diverifikasi pihak bandara sebagai syarat calon penumpang dapat memproses check in tetap merujuk ke surat edaran Gugas Nasional tersebut.

"Antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran nomor 4/2020," ucap Febri Toga Simatupang.

Pihak Angkasa Pura II pun memastikan, kondisi bandara terminal II saat ini sudah kembali normal. Dalam arti, peristiwa penumpukan antrean tadi pagi sudah tidak terjadi lagi.

Adapun diinformasikan sebelumnya, penumpukan terjadi karena terdapat 12 penerbangan pada pukul 6 hingga 7 pagi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya