Berita

PGC Jakarta Timur/RMOLJakarta

Nusantara

Himpunan Penghuni PGC Minta Kemenkes Beri Kelonggaran Diperbolehkan Kembali Berdagang

KAMIS, 14 MEI 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan pandemik Covid-19 mengharuskan sejumlah sektor dunia usaha menutup kegiatannya.

Hal inilah  yang dirasakan  para pedagang Pusat Grosir Cililitan (PGS) yang terpaksa tutup sementara selama PSBB dan mengakibatkan ekonomi para pedagang turun drastis karena tidak ada pemasukan.

Ketua Perhimpunan Penghuni Pusat Grosir Cililitan, Firman Dwinanto mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan untuk meminta agar para pedagang yang jumlahnya kurang lebih 3.200 itu diberikan kelonggaran dan diskresi atau rekomendasi membuka usahanya kembali.


Permintaan Firman dkk tersebut didasarkan pertimbangan yang menyebut bahwa diterapkannya PSBB, salah satunya karena alasan perekonomian.

"PGC ini kan tempat roda ekonomi berjalan, baik untuk masyarakat maupun kehidupan para pedagang itu sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5)

"Oleh karenanya kami menyampaikan kepada menteri kesehatan dapat dipertimbangkan lagi aspek ekonominya. Karena PGC kan sudah tutup sejak 12 April," sambungnya.

Sejauh ini, lanjut Firman, Kementerian Kesehatan belum memberikan tanggapan. Harapannya dalam minggu ini surat tersebut mendapatkan balasan dan segera diterbitkan rekomendasi. Surat rekomendasi nantinya akan diteruskan kepada Gubernur DKI.

Permohonan Firman Dkk diperkuat pula dengan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020, pasal 13 ayat (7) huruf a yang mengatur bahwa toko merupakan salah satu tempat umum yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam bagian lampiran huruf D butir 4 yang berbunyi:

"Pembatasan Kegiatan di tempat atau Fasilitas Umum, dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali: Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan  medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi".

Firman khawatir jika sampai awal Juni 2020 PGC tetap tidak bisa beroperasi, maka bisa terjadi banyak PHK atau pengangguran.

"Jika diberi kelonggaran kami akan tetap kedepankan protokol kesehatan. Bahkan kami siap jika jam operasional pun lebih pendek dari waktu normal.
Yang penting ada kesempatan orang untuk berdagang," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya