Berita

Pengusaha bus antarkota patok harga tiket tinggi bagi calon penumpang yang memenuhi syarat/Net

Nusantara

Patok Harga Tiket Rp 1 Juta, Perusahaan Bus Juga Pasang Sejumlah Syarat Bagi Calon Penumpang

KAMIS, 14 MEI 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melonggarkan aturan pembatasan seluruh moda transportasi massal di tengah pandemik corona. Mulai dari bus, pesawat, dan kapal laut kini bisa kembali mengangkut penumpang.

Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan kebijakan baru tersebut, berbagai perusahaan otobus (PO) langsung membuka pemesanan tiket. Salah satunya adalah Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam.


Untuk pemesanan tiket, Sumber Alam tidak membuka pembelian secara offline. Seluruh pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara online via WhatsApp.

Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan, pihaknya telah membuka pemesanan tiket bus sejak Senin lalu (11/5), dengan tujuan Pulogadung-Yogyakarta.

Namun, harga tiket yang dijual tidak terbilang murah. Anthony mematok harga Rp Rp 1 juta.

“Kami sudah mulai membuka pemesanan tiket pada Senin kemarin. Kalau harganya Rp 1 juta untuk sekali perjalanan. Soalnya operasional armada kami dibatasi hanya satu bus per hari,” ungkap Anthony, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Dia menjelaskan, untuk pembelian tiket hanya berlaku via online. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan atau kerumunan pembelian tiket.

“Pembelian tiket hanya bisa melalui WhatsApp,” terangnya.

Untuk pembayaran, lanjut Anthony, bisa lewat transfer bank. Setelah ada bukti baru diproses. Setelah itu, diberi foto bukti pesanan dan ditukar ke agen sesuai keberangkatan.

Selain itu, pihaknya juga mematok sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap calon penumpang.

Menurut Anthony, bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan tiket akan diperiksa sebelum memasuki bus. Apabila nantinya ada yang tidak memenuhi syarat, keberangkatan calon penumpang bisa dibatalkan.

Misalnya, calon penumpang harus membawa surat resmi. Baik itu dari kantor ataupun surat keterangan sehat.

“Saat ini penumpang yang dilayani hanya yang memenuhi surat edaran yang sudah ditentukan dari pemerintah,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat bisa keluar atau masuk wilayah zona merah. Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta. Tetapi perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.

Kemudian, bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya