Berita

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

Tiba-tiba Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Tidak Hormati DPR Dan MA

RABU, 13 MEI 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) pemerintahan Joko Widodo kembali menaikkan premi angsuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II.

Proses kenaikannya pun dilakukan secara tiba-tiba dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 dan tanpa pengumuman terlebih dahulu.

Merespons kebijakan itu, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menilai Presiden Jokowi tidak menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung.

Menurut Said, kebijakan pemerintah yang terkait erat dengan hajat hidup orang banyak harus dikonsultasikan melalui rapat dengar pendapat dengan DPR. Apalagi, kebijakan kenaikan sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA.


"Segala kebijakan yang berkaitan dengan hajar hidup orang banyak harus terlebih dulu dikonsultasikan melalui rapat dengar pendapat kepada DPR. Apalagi BPJS sudah diputus MA dibatalkan, selain itu Dalam rapat dengan DPR, rekomendasi DPR untuk tidak manaikan BPJS artinya," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini menjelaskan, pemerintah terang tidak menerapkan asas negara kesejahteraan. Pada satu sisi meminta masyarakat berdiam di rumah namun di sisi yang lain justru memberikan tambahan beban.

"Sejak dulu, masyarakat disuruh tidak keluar rumah namun pemerintah terus memberikan beban kepada rakyatnya. Jelas tidak sesuai prinsip welfere state, namun represif," demikian kata Said.

Adapun terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II ada tertuang dalam Pasal 34.

"Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," begitu bunyi pasal tersebut.

Adapun dalam pasal ini juga diatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik, atau masih sebesar Rp 25.500.

Tapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya