Berita

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

Tiba-tiba Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Tidak Hormati DPR Dan MA

RABU, 13 MEI 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) pemerintahan Joko Widodo kembali menaikkan premi angsuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II.

Proses kenaikannya pun dilakukan secara tiba-tiba dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 dan tanpa pengumuman terlebih dahulu.

Merespons kebijakan itu, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menilai Presiden Jokowi tidak menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung.


Menurut Said, kebijakan pemerintah yang terkait erat dengan hajat hidup orang banyak harus dikonsultasikan melalui rapat dengar pendapat dengan DPR. Apalagi, kebijakan kenaikan sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA.


"Segala kebijakan yang berkaitan dengan hajar hidup orang banyak harus terlebih dulu dikonsultasikan melalui rapat dengar pendapat kepada DPR. Apalagi BPJS sudah diputus MA dibatalkan, selain itu Dalam rapat dengan DPR, rekomendasi DPR untuk tidak manaikan BPJS artinya," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini menjelaskan, pemerintah terang tidak menerapkan asas negara kesejahteraan. Pada satu sisi meminta masyarakat berdiam di rumah namun di sisi yang lain justru memberikan tambahan beban.

"Sejak dulu, masyarakat disuruh tidak keluar rumah namun pemerintah terus memberikan beban kepada rakyatnya. Jelas tidak sesuai prinsip welfere state, namun represif," demikian kata Said.

Adapun terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II ada tertuang dalam Pasal 34.

"Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," begitu bunyi pasal tersebut.

Adapun dalam pasal ini juga diatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik, atau masih sebesar Rp 25.500.

Tapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya