Berita

Tokopedia/Net

Politik

Pemerhati Hukum Siber: Pemerintah Sepertinya Adem Ayem Sikapi Dugaan Kebocoran Data Tokopedia

RABU, 13 MEI 2020 | 14:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus dugaan kebocoran data pengguna Tokopedia dikritisi. Pemerintah seakan tak serius dalam membereskan kebocoran 91 juta data dengan hanya melakukan penyelidikan tanpa diketahui hasilnya.

"Hingga kini saya belum mendengar gebrakan apapun ya. Saya masih melihatnya adem ayem saja. Penyelidikan sudah digelar pekan lalu, tetapi hasilnya apa? Saya belum mendengar itu hasilnya," kata Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Padahal menurutnya, satu pekan sudah cukup bagi pemerintah mendapatkan hasil penyelidikan. Setidaknya, pemerintah bisa bergerak cepat seperti ketika menangani kasus hoaks di media sosial.


"Bisa dilihat dari kasus hoaks, bisa dicari dan ditentukan dengan cepat hasilnya. Nah, ini masih lama saja. Seharusnya dalam dugaan kasus kebocoran data ini bisa ditentukan apakah memang ini kebocoran dari dalam atau dari luar," urainya.

Ia menyadari persoalan kebocoran data di Indonesia tak banyak mendapat perhatian publik. Namun hal ini juga tak bisa menjadi alasan pemerintah bersikap tenang atas dugaan kebocoran data di Tokopedia.

"Kalau publik tak acuh, bukan berarti pemerintah juga ikut-ikutan. Pemerintah kan bisa kasih denda, teguran tertulis, atau mengeluarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari daftar. Makanya, itu hasil penyelidikan seperti apa? Sampai saat ini kan hasilnya tidak tahu, apakah ada keterlibatan PSE dalam dugaan kasus kebocoran data," jelasnya.

"Pemerintah punya kewenangan sanksi administratif. Kalau dia terbukti terlibat, itu bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam," tandasnya.

Sebagai informasi, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melalui kuasa hukumnya yakni Akhmad Zaenuddin menggugat Menteri Kominfo RI (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II), pada Rabu lalu (6/5). Gugatan terdaftar secara e-court (online) di PN Jakarta Pusat dengan nomor PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya