Berita

Tokopedia/Net

Politik

Pemerhati Hukum Siber: Pemerintah Sepertinya Adem Ayem Sikapi Dugaan Kebocoran Data Tokopedia

RABU, 13 MEI 2020 | 14:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus dugaan kebocoran data pengguna Tokopedia dikritisi. Pemerintah seakan tak serius dalam membereskan kebocoran 91 juta data dengan hanya melakukan penyelidikan tanpa diketahui hasilnya.

"Hingga kini saya belum mendengar gebrakan apapun ya. Saya masih melihatnya adem ayem saja. Penyelidikan sudah digelar pekan lalu, tetapi hasilnya apa? Saya belum mendengar itu hasilnya," kata Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Padahal menurutnya, satu pekan sudah cukup bagi pemerintah mendapatkan hasil penyelidikan. Setidaknya, pemerintah bisa bergerak cepat seperti ketika menangani kasus hoaks di media sosial.


"Bisa dilihat dari kasus hoaks, bisa dicari dan ditentukan dengan cepat hasilnya. Nah, ini masih lama saja. Seharusnya dalam dugaan kasus kebocoran data ini bisa ditentukan apakah memang ini kebocoran dari dalam atau dari luar," urainya.

Ia menyadari persoalan kebocoran data di Indonesia tak banyak mendapat perhatian publik. Namun hal ini juga tak bisa menjadi alasan pemerintah bersikap tenang atas dugaan kebocoran data di Tokopedia.

"Kalau publik tak acuh, bukan berarti pemerintah juga ikut-ikutan. Pemerintah kan bisa kasih denda, teguran tertulis, atau mengeluarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari daftar. Makanya, itu hasil penyelidikan seperti apa? Sampai saat ini kan hasilnya tidak tahu, apakah ada keterlibatan PSE dalam dugaan kasus kebocoran data," jelasnya.

"Pemerintah punya kewenangan sanksi administratif. Kalau dia terbukti terlibat, itu bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam," tandasnya.

Sebagai informasi, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melalui kuasa hukumnya yakni Akhmad Zaenuddin menggugat Menteri Kominfo RI (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II), pada Rabu lalu (6/5). Gugatan terdaftar secara e-court (online) di PN Jakarta Pusat dengan nomor PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya