Berita

Damai Hari Lubis/Net

Politik

Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Damai Hari Lubis Akan Ajukan Gugatan Ke MK

RABU, 13 MEI 2020 | 14:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui Peraturan pemerintah pengganti undang undnag (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).

Menanggapi itu, Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) yang juga Mujahid 212, Damai Hari Lubis menyebut bahwa Pasal 27 pada Perppu 1/2020 tersebut harus dienyahkan.

"Ayat-ayat setan yang ada pada Pasal 27 mesti dienyahkan. Membahayakan sistem, sistem ketatanegaraan RI. Tidak berkeadilan dan tidak beradab. Bertentangan dengan Pancasila," ucap Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Dengan demikian kata Damai, ia akan segera langsung mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesaat disahkan langsung kami Aliansi Anak Bangsa akan mengajukan JR terhadap UU Cloning Perppu tersebut," tegas Damai.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (12/5) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Perppu (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang.

Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret lalu itu diterima oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR.  Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyatakan menerima. Hanya fraksi PKS yang menyatakan menolak Perppu tersebut.

Setelah mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna, Selasa (12/5), meminta persetujuan peserta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya